banner 500x300

Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Mengamankan Pelaku Rudapaksa

Foto istimewa (Dok.Kabar)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana Rudapaksa di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/05/2024) pukul 12.30 WIB.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial ZM(19) warga Dusun Menggah Selatan, Desa Karangmenggah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban rudapaksa yakni seorang wanita berinisial (NI) warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa “Awalnya, korban melihat live TikTok pelaku dan kemudian berlanjut berkomunikasi via WhatsApp. Dan pada hari Sabtu (18/05/2024), ZM(19) mengajak korban bertemu dan menjemputnya di rumahnya di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, untuk diajak berwisata ke Gunung Bromo,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Pasuruan Apresiasi Polri di HUT Bhayangkara ke-79, Dorong Inovasi dan Kedekatan dengan Masyarakat

Dalam perjalanan, mereka sempat berhenti untuk makan di warung wilayah Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Setelah makan, pelaku mengajak korban menuju rumahnya untuk mengambil mobil, namun di tengah perjalanan, ZM(19) mengubah arah ke area perkebunan atau semak-semak di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

“Saat di TKP, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, namun korban melawan dan berhasil melarikan diri. Korban kemudian ditemukan di Puskesmas Purwosari. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan pelaku ke Polres Pasuruan guna ditindaklanjuti,” imbuh Kasatreskrim.

Menindaklanjuti laporan korban, kemudian pada hari Senin (20/05/2024) pukul 12.30 WIB, Opsnal Unit I / Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir Jalan Raya Surabaya-Malang depan Indomart, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polres Pasuruan guna proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Jember Gelorakan Swasembada Pangan Ajak Warga Tingkatkan Produksi Pertanian

Dari hasil penangkapan pelaku, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,

– 1 (satu) lembar Hasil Visum oleh korban.

– 1 (buah) dosbuk HP merk VIVO Y12 milik korban.

– 1 (satu) buah celana panjang warna hitam milik korban.

– 1 (satu) buah sarung warna coklat motif bunga milik korban.

– 1 (satu) pasang sepatu warna putih milik korban.

– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru nopol N-3635-TDQ milik pelaku.

– 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam milik pelaku.

Baca Juga :  Dituduh Mau Mencuri, Pedagang Keliling Babak Belur Dihajar Warga

– 1 (satu) buah celana pendek warna hitam milik pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” tutup AKP Doni.(San)

banner 500x300
banner 500x300