PASURUAN | KABARPRESISI – Kepolisian mengamankan tujuh warga Desa Kayu Kebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, sebagai langkah antisipasi dan perlindungan terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pengamanan dilakukan setelah polisi menerima laporan potensi aksi massa oleh warga terhadap para terduga pelaku.
Ketujuh warga tersebut saat ini berada dalam pengawasan kepolisian untuk menjamin keselamatan mereka sekaligus memfasilitasi proses penyelidikan awal. Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian dan melibatkan tokoh masyarakat untuk mencegah eskalasi konflik.
Aksi pengamanan dilaksanakan pada Jumat (18/7/2025) setelah Bhabinkamtibmas Desa Kayu Kebek menerima laporan masyarakat mengenai rencana penjemputan paksa terhadap para terduga. Kapolsek Nongkojajar bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan segera bergerak untuk menangani situasi.
“Kami bertindak cepat merespons informasi masyarakat. Saat ini, ketujuh warga sedang dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman kasus. Status hukum mereka belum ditetapkan karena penyelidikan masih berproses,” jelas AKBP Jazuli.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun asal Dusun Ngaroh, Desa Kayu Kebek. Dugaan kekerasan seksual diduga terjadi secara berulang sejak awal 2025 oleh beberapa pelaku.
Dari tujuh warga yang diamankan, empat orang dijemput polisi pada siang hari, sementara tiga lainnya menyerahkan diri melalui Kepala Dusun Ngaroh pada malam harinya. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka.
Kepolisian menggelar koordinasi dengan tokoh agama, masyarakat, dan pemuda untuk mencegah keresahan. “Kami meminta publik tidak mengambil tindakan sepihak atau menyebarkan informasi yang belum jelas. Proses hukum harus berjalan objektif,” tegas Kapolres.
Polres Pasuruan juga mengerahkan patroli siber untuk memantau konten hoaks atau provokatif yang dapat memicu ketegangan. Situasi di Dusun Ngaroh dilaporkan kondusif, dengan polisi menjamin transparansi dan kepatuhan pada prosedur hukum. ($@n)