PASURUAN | KABARPRESISI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkoba.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 51,83 gram sabu dan menangkap seorang tersangka berinisial MJ (56).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/6/2025) dini hari di sekitar rumah tersangka yang berlokasi di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan.
Kapolres Pasuruan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain berinisial PAR. MJ diduga kuat berperan sebagai bandar lokal yang memasok sabu di wilayah Pasuruan.
“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp200.000–Rp350.000 per gram dari penjualan sabu. Selain itu, dia juga mengonsumsi barang haram tersebut secara gratis,” ungkap Kasat Narkoba.
Adapun barang bukti yang disita, sabu seberat 33,25 gram dan 18,58 gram (dikemas dalam dua plastik terpisah), buku catatan transaksi jual beli narkoba, Uang tunai Rp1.257.000 diduga hasil penjualan sabu, satu unit handphone sebagai alat komunikasi dengan pembeli.
MJ kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan dan terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, tergantung putusan pengadilan.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengajak warga untuk lebih waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dengan menjadi mata dan telinga bagi aparat,” imbau Kapolres.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui hotline Polres Pasuruan atau aplikasi polisi terdekat. ($@n)