banner 500x300

Fakta Terbaru Sidang: Proyek RA Irsyadul Mubtadi’in Dihentikan Atas Perintah Kades

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Sidang sengketa penghentian pembangunan Raudhatul Athfal (RA) Yayasan Irsyadul Mubtadi’in di Dusun Babatan, Pasuruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil. Persidangan kali ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Solomo Ginting, S.H., M.H. Persidangan dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat serta terbuka untuk umum.

Menurut keterangan Saksi 2 dari tergugat, polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dengan Munir dan kawan-kawan sebenarnya telah melalui upaya mediasi oleh Pemerintah Desa Bakalan dan Kecamatan Purwosari. Rabu, 14 Mei 2025

Baca Juga :  Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

“Pemerintah Desa Bakalan dan Forkopimca Purwosari telah berusaha melakukan mediasi, tetapi pihak Yayasan tidak pernah hadir meskipun sudah diundang,”*ungkapnya dalam persidangan.

Saksi 3 dari tergugat menambahkan bahwa pemberhentian proyek pembangunan gedung tersebut dilakukan oleh warga Dusun Babatan atas instruksi Kepala Desa Bakalan. Hal ini tertuang dalam surat berdasarkan hasil keputusan mediasi pada 22 November 2024.

“Memang beberapa warga Dusun Babatan datang ke lokasi proyek, tetapi tidak ada aksi anarkis atau provokatif. Mereka datang dengan baik-baik untuk meminta penghentian sementara pembangunan gedung hingga masalah selesai, sesuai instruksi Kades Bakalan,” jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Karangsono Perbaiki RTLH Milik Warga ODGJ Bersama Warga dan Perangkat Desa

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Akhmad Soleh, S.H., M.H., berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

“Kami selaku kuasa hukum tergugat berharap putusan majelis hakim nanti seadil-adilnya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tuturnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum penggugat, M. Fiki Fendi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih membuka peluang berdamai sebelum keputusan hakim keluar.

Baca Juga :  Sopir Ambulans se-Kabupaten Pasuruan Dapat 'Coaching Clinic' dari Polisi

“Hasil sidang hari ini menunjukkan keterangan saksi-saksi tergugat bersifat normatif. Dari pihak kami, selama masih mungkin berdamai, peluang itu tetap terbuka sebelum ada putusan tetap dari majelis hakim,”* terangnya. ( Tim/San)

banner 500x300
banner 500x300