banner 500x300

Dinsos Bersama Kejari Pasuruan Sosialisasikan Mekanisme Perwalian Anak bagi LKSA

Gambar. Plt Kadinsos Pasuruan saat memberikan sambutan di Forum dan didampingi oleh perwakilan anggota Kejari.(Dok.Kabarpresisi)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Sosialisasi Perwalian Anak bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 10.10 WIB di Ruang Rapat Kalingga Lantai 2, Gedung Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Jl. Raya Raci KM-9 Bangil).

Acara dihadiri sekitar 50 peserta, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan dan Dinas Sosial setempat.

Dalam hal ini Peran Kejaksaan dalam Perwalian Anak, Yunita Lestari, S.H. (Kasubsi Datun Kejari Pasuruan) menjelaskan, bahwa Kejaksaan melalui Bidang Datun berwenang mengajukan permohonan perwalian untuk anak yatim piatu atau yang ditelantarkan berdasarkan Pasal 360 KUHPerdata.

Baca Juga :  Polsek Beji Perkuat Sinergi dengan Perguruan Silat, Kapolres Pasuruan Apresiasi Langkah Humanis

“Permohonan dapat diajukan oleh keluarga, kreditur, pihak berkepentingan, Balai Harta Peninggalan, atau Kejaksaan melalui Pengadilan Negeri domisili anak. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak keperdataan anak,”jelasnya.

Nurinda Mahareta, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional Kejari Pasuruan) menambahkan bahwa Kejaksaan juga berwenang mengajukan pencabutan hak asuh orang tua yang lalai, dengan dasar hukum:

1. Pasal 319a KUHPerdata: Pencabutan dapat dilakukan atas permohonan dewan perwalian atau tuntutan Kejaksaan jika orang tua tidak cakap memenuhi kewajiban.

2. Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana diubah UU No. 11/2021): Kejaksaan berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga :  Korban Misterius: Perempuan Tak Dikenal Tewas di Kediaman Warga Grati

“Hak asuh juga dapat dicabut jika orang tua/wali melakukan tindak pidana terhadap anak, sesuai Pasal 35 Ayat (1) Angka 5 jo. Pasal 37 Ayat (1) KUHP,” tegasnya.

Pantja Wisnoe Ismojo, S.H., M.M. (Plt. Kadinsos Pasuruan) menyatakan bahwa Pemkab mendorong akreditasi LKSA.

“Pada 2018, delapan LKSA di Pasuruan telah menjalani akreditasi oleh Badan Akreditasi LKSA Pusat Kemenkes dengan penilaian langsung standar pelayanan,” ujar Plt Kadinsos saat di wawancarai awak media.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tingkatkan Pengawasan dan Patroli di Titik Strategis Selama Libur Panjang

Selain itu, Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi pola asuh anak dan remaja di era digital untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mendampingi anak menghadapi perkembangan teknologi,” tutupnya. (San)

banner 500x300
banner 500x300