banner 500x300

Diklaim Tidak Terlibat IPAL RSUD Bangil, Bambang Moko Laporkan Media ke Polres Pasuruan

Gambar. Saat Ketum LPAPR di wawancarai oleh wartawan seusai melakukan Pengaduan.(Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Bambang Darma Widjatmoko, SH., atau yang lebih dikenal sebagai Bambang Moko, selaku Ketua Umum (Ketum) Laskar Pecinta Alam Pasuruan Raya (LPAPR), mendatangi Mapolres Pasuruan untuk menyampaikan pengaduan, Kamis (05/06/2025).

Pengaduan tersebut diterima langsung oleh staf SIUM Polres Pasuruan dengan nomor surat 206/DPP-LPAPR/6/2025, terkait berita hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media atau media sosial (medsos).

Lembaga yang berkantor di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ini tidak menerima pemberitaan dari salah satu media online. Pernyataan dalam media tersebut dinilai kejam dan tidak mencerminkan sikap profesional seorang jurnalis.

Hal ini diungkapkan pria yang akrab disapa Bambang Moko usai menyampaikan pengaduan di depan kantor Satreskrim Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Polres Nganjuk Maksimalkan Patroli SREG di Titik Rawan pada Libur Idul Adha 1446 H

“Kedatangan kami ke sini untuk memberikan pengaduan ke SIUM karena merasa dirugikan oleh pemberitaan hoaks di salah satu media online. Saya sengaja tidak menyebutkan nama medianya agar pihak penyidik yang menanganinya,”ujarnya.

“Pemberitaan itu telah menyebar luas dan mengandung konten tidak menyenangkan. Berita tersebut hoaks dan mencemarkan nama baik saya. Pernyataan di media massa itu sudah saya klarifikasi ke pihak Rumah Sakit Bangil, termasuk kepada Wakil Direktur (Wadir) dan Humas RSUD Bangil.”

“Pak Humas, Hayat, menegaskan bahwa saya, Bambang Moko, tidak tercatat sebagai konsultan pengawasan IPAL. Saat itu, kami berlima dan banyak saksi. Ketika saya konfirmasi ke Pak Wadir apakah saya terlibat, beliau menjawab ‘tidak’,”tegas Bambang.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Exit Tol Purwodadi, Truk Hantam Mobil dan Motor

“Yang perlu digarisbawahi, pemberitaan tersebut jelas memfitnah saya dengan menyebut Ketum LPAPR sebagai konsultan pengawasan IPAL. Ini adalah fitnah kejam. Penegakan hukum harus ditegakkan.”

Bambang juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada oknum wartawan dari media yang memberitakan hal tersebut menghubunginya untuk klarifikasi.

“Saya sudah menjawab bahwa saya tidak terlibat dan memberikan hak jawab. Namun, beberapa pernyataan saya, termasuk penegasan bahwa saya tidak terlibat, justru tidak dimuat.”

Menurut oknum wartawan tersebut, narasumber berita berasal dari “sumber internal RSUD Bangil”. Namun, pihak RSUD telah menyatakan tidak pernah membocorkan informasi apa pun ke media mana pun. “Jika memang ada keterlibatan saya, silakan dibuktikan melalui audit atau cara lain,”tandasnya.

Baca Juga :  Kapolri Dampingi Presiden pada Panen Raya Jagung Kuartal II, siap wujudkan kedaulatan pangan Nasional

“Saya pasrahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Saya yakin penyidik akan bertindak arif. Semua bukti, termasuk screenshot dan dokumen pendukung, sudah saya lampirkan.”tutupnya.(San)

banner 500x300
banner 500x300