banner 500x300

Diduga Terindikasi Adanya Korupsi, Ungkapan PPK Mengkategorikan Proyek Milyaran Dianggap Sederhana

Foto.(Dokumen istimewa)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Ungkapan dari PPK Bidang Binamarga, Dinas PUPR Kota Pasuruan Roni Abas yang sempat membuat geger, mendapat tanggapan negative dari warga serta masyarakat. Pasalnya Proyek Pekerjaan dengan Dana Milyaran di anggap masuk kategori sederhana.

Rusli Nurmansyah yang merupakan warga Kota Pasuruan sangat menyayangkan ungkapan yang diberikan oleh Roni Abas selaku PPK Bidang Binamarga, Dinas PUPR Kota Pasuruan tersebut, dan sangat kecewa atas kurang profesionalnya ASN tersebut.

“Entah apa yang dipikirkan oleh PPK sehingga pekerjaan yang bernilai milyaran masuk dalam kategori sederhana, padahal semua sudah jelas aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan Menteri PUPR no.14 tahun 2020,” ujar Rusli.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Siagakan Personel di Gereja Pastikan Ibadah Paskah Aman

Diketahui bahwa yang dimaksud masuk dalam pekerjaan kategori sederhana oleh Roni Abas adalah pekerjaan pemeliharaan berkala Jl. KH. Mansyur dengan nomor SPK 000.3.3/2536/423.108/2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.904.889.740,00 bila dibulatkan mencapai nilai 8 Milyar rupiah yang dijerjakan oleh CV. Mitra Utama.

“Dengan nilai yang begitu besar seharusnya Dinas PUPR Kota Pasuruan melalui PPK memasukan Spesifikasi tehknis yang harus ada didalam Krangka Acuan Kerja (KAK) sebagai acuan tender, sebagai jaminan serta acuan kebisaan pemenang tender dalam menjalankan pekerjaan,” terang Rusli.

Baca Juga :  Kades Pejangkungan Berkomitmen Akan Mengentas Pengangguran di Daerahnya

Dijelaskan bahwa, dalam Peraturan Menteri PUPR no.14 tahun 2020 sudah ada pasal yang mengatur, yakni didalam pasal 7, 14, 29, 30, dan 34 yang harus diterapkan oleh pihak PPK didalam lelang

“Bila tidak ada dukungan dari penyedia Box Culvert maka ada dugaan penurunan spesifikasi teknis, jadi bisa di persoalkan secara hukum dan ada dugaan korupsi didalam pekerjaan tersebut,” urai Rusli

Pihak PPK Bidang Binamarga Dinas PUPR, Roni Abas sempat menghubungi lewat pesan singkat WhatsApp setelah adanya pemberitaan terkait pekerjaan milyaran masuk kategori sederhana tepatnya pada hari Selasa (22/10/2024) pada pukul 05.20 WIB.

Baca Juga :  Implementasi Asta Cita, Polsek Gempol Gandeng Gapoktan Kembangkan Budidaya Lele

Pada pesan singkat tersebut, PPK Bidang Binamarga Dinas PUPR, Roni Abas menyampaikan, “maksudnya kalau pekerjaan sederhana tidak memerlukan keahlian khusus mas,” tulisnya.(Team)

banner 500x300
banner 500x300