PASURUAN | KABARPRESISI – Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat berdampak pada berbagai masalah.
Seperti apa yang terjadi di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Dimana ada Dugaan pernikahan siri yang di alami perempuan inisial (Y) warga desa setempat menimbulkan adu cekcok dengan inisial R (suami Y) warga Surabaya pada hari Sabtu (11-01-2025).
Peristiwa tersebut dipicu karena diduga pria warga Surabaya ini merasa ditipu oleh (Y), yang mana dirinya mengaku pada (R) jarang makan, dan tidak punya orang tua. Merasa iba, akhirnya (R) menikahi (Y) secara siri.
Usut punya usut, nama (Y) dengan yang tertera di KTP juga beda. Yang membuat kaget lagi ternyata (Y) masih istri orang yang pada saat ini suami (Y) terkena kasus diluar kota dan ada di penjara. Merasa tertipu, membuat (R) meminta kerugian materil dengan denda sebesar 20 juta.
Menurut keterangan (G) orang tua dari perempuan yang dinikahi secara siri oleh pria Surabaya tersebut menyatakan,” pernikahan ini saya tidak mengetahui. Pada saat akat nikahnya bukan ditempat saya, jadi saya tidak tau mas. Tau nya datang tamu minta denda sebesar 20 juta untuk kerugiannya,” jelasnya pada awak media.
Kata anak saya uang, lanjut G, mas kawin yang di kasih oleh (R) sebesar 7 juta, dan itu pun dibagi tiga mas. Padahal anak saya masih setatus istri orang dan baru melahirkan,” ungkapnya
Andaikan anak saya mau dilaporkan, atas ketidakterimaannya, silahkan, masih kata (G). Namun, orang tiga yang ikut menerima uang, hasil dari mas kawin yang ikut terlibat itu juga harus ikut dilaporkan,” jelasnya
Sementara itu, dari keterangan (R). Dirinya mengatakan,” saya menikahi (Y) berangkat dari rasa Iba, karena dia hidupnya untuk makan saja tidak ada, jarang makan, dan tidak punya orang tua, tidak punya suami, bilangnya kesaya. Jadi saya merasa kasihan. Dari situlah aku mau menikahinya,” paparnya.
“tapi apa saya malah di tipu ternyata dia punya suami, dan pada waktu akatan pun dia berbohong dengan pakai nama palsu bukan namanya sendiri, jadi saya hanya minta kerugian materil saja dengan nominal 20 juta, kalau tidak masalah ini akan saya laporkan,” ungkap (R) kepada awak media.
Jurnalis : Huri