PASURUAN | KABARPRESISI – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terpilih Kota Pasuruan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan atas dugaan ijazah palsu. Kamis (21/06/2024)
Dalam hal ini Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan,” kami telah menyerahkan data dan dokumen terkait dengan dugaan ijazah palsu, kami berharap KPU Kota Pasuruan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya
“KPU mempunyai tanggung jawab moral atas kualitas dan kompetensi pimpinani daerah, makanya kami minta KPU untuk segera melakukan penelitian dan Verifikasi secara factual atas keabsyahan ijasah oknum anggota DPRD tersebut, jika hal tersebut tidak ditanggapi, dalam waktu tertentu FORMAT akan melakukan upaya hukum,”imbuhnya
Sementara itu, ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan,” proses verifikasi syarat calon legislatif sudah kami lakukan melalui data SILON, kemudian kami memberikan masa atau waktu kepada masyarakat untuk melakukan pengaduan atau laporan calon legislatif tersebut, untuk saat ini proses tersebut sudah kami lalui dan kami sudah mengirimkan surat ketetapan anggota DPRD terpilih Kota Pasuruan periode 2024 s/d 2029 ke gubernur Jawa Timur,” paparnya
Pihaknya juga menambahkan,” terkait dengan surat pelaporan Format atas dugaan ijasah palsu tersebut kami akan pelajari dan segera kami konsultasikan ke KPU jatim atau KPU Pusat, dan tentu kami akan koordinasi dengan Bawaslu,”pungkasnya (San)