banner 500x300

Di Momentum HAKORDIA, Kejari Pasuruan Gelorakan Gerakan Antikorupsi Sambil Paparkan Pemulihan Aset Negara

Gambar. Ketika Sosialisasi yang dipusatkan di Alun-Alun Bangil ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kajari, Normadi Elfajr St. SH. MH. dilaksanakan.(Ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menjadikan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (HAKORDIA) sebagai momentum untuk menyebarluaskan pesan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sosialisasi yang dipusatkan di Alun-Alun Bangil ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kajari, Normadi Elfajr St. SH. MH.

Dalam sambutannya, Normadi menegaskan bahwa upaya antikorupsi melampaui sekadar tindakan hukum. Ia menyebut pemberantasan korupsi sebagai instrumen strategis untuk memenuhi mandat konstitusi dalam memajukan kesejahteraan umum. Kunci utamanya terletak pada pembenahan tata kelola dan penguatan integritas.

“Integritas dan tata kelola yang baik adalah instrumen yang saling menguatkan, baik secara moral maupun fungsional. Ini penting untuk memastikan kekayaan alam negeri ini benar-benar dinikmati rakyat,” tegas Normadi.

Baca Juga :  Konflik Lahan di Desa Pejangkungan: Oknum Perangkat Desa Diduga Langgar KUHP, Mediasi Gagal Usai Tindakan Keras

Aksi pembagian stiker, bunga, dan hampers kepada pengendara dilakukan sebagai langkah simbolis untuk membangkitkan kesadaran kolektif.

Normadi juga mengajak publik untuk berperan aktif mencegah korupsi dari akar persoalan. Menurutnya, budaya tidak disiplin dan pembiaran pelanggaran kecil dalam keseharian dapat menjadi awal dari tindakan koruptif.

“Lawan korupsi mulai dari hal kecil. Sikap seperti bolos atau melanggar aturan sepele, jika dibiarkan, adalah bibit-bibit korupsi,” ajaknya.

Ia juga menyoroti kerugian negara akibat korupsi di sektor sumber daya alam (SDA), yang seharusnya menjadi tulang punggung kemakmuran.

“Banyak SDA yang justru dikorupsi, sehingga tidak membawa manfaat optimal bagi rakyat dan malah merugikan keuangan negara. Ini harus dihentikan,” pungkasnya.

Sesi terpisah dipaparkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso. Ia melaporkan progres penanganan perkara korupsi: tiga kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dua kasus masih dalam proses, dan satu kasus berasal dari Polres yang sedang disidangkan.

Baca Juga :  Jalan Rusak, Warga Sumberlaga dan Pejangkungan Minta Segera Diperbaiki

Fandy menyatakan bahwa penanganan korupsi dilakukan secara sistematis dengan target tahunan yang dilaporkan secara berjenjang. Selain penindakan, upaya preventif melalui sosialisasi juga terus digencarkan.

“Setiap tahun ada target yang diusulkan dan didukung pimpinan. Kami juga intensif melakukan sosialisasi sebagai bagian dari pencegahan,” jelas Fandy.

Yang cukup signifikan adalah capaian pemulihan kerugian negara atau PNBP sepanjang 2025. Fandy mengungkapkan, Kejari Pasuruan telah berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar. Selain itu, aset berupa Surat Hak Milik (SHM) yang disita dari terpidana memiliki nilai taksiran mendekati Rp 3 miliaran.

Baca Juga :  Polsek Purwosari Salurkan Dua Truk Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru 2025

“Untuk target tahun depan, kami belum bisa memberikan angka spesifik. Namun, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pada 2026,” tambah Fandy.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama antara penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola yang bersih, serta memulihkan aset negara untuk kesejahteraan rakyat.($@n)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan