SIDOARJO | KABARPRESISI – “Registrasi adalah jantung pemasyarakatan.”Ungkapan ini menjadi pembuka materi yang disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, dalam kegiatan pembekalan pengelolaan registrasi tahanan/narapidana bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas I Surabaya pada Jumat (13/6/2025).
Dalam paparannya, Kepala Rutan Bangil menjelaskan pentingnya fungsi registrasi sebagai fondasi seluruh proses pembinaan warga binaan. Registrasi tidak hanya memastikan validitas data, tetapi juga menentukan hak-hak warga binaan serta menjadi dasar pengambilan keputusan administratif dan pembinaan selama masa pidana.
Lebih rinci, Karutan memaparkan jenis-jenis penahanan, mulai dari tahanan penyidikan, penuntutan, dan penahanan pengadilan, hingga status narapidana berdasarkan putusan *inkracht*. Tak kalah penting, beliau juga menguraikan klasifikasi tahanan berdasarkan usia, jenis kelamin, dan karakteristik tindak pidana—faktor krusial dalam penentuan blok hunian dan program pembinaan yang tepat.
Materi juga mencakup alur lengkap penerimaan tahanan baru hingga pembebasan, meliputi:
1. Administrasi awal dan pemeriksaan kesehatan,
2. Input data registrasi dan pengelolaan berkas,
3. Pengklasifikasian, serta
4. Proses pembebasan (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, atau bebas murni).
Seluruh tahapan tersebut, ditegaskannya, harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, akurat, dan bebas dari kesalahan administrasi.
Melalui pembekalan ini, para CASN diharapkan mampu memahami peran strategis registrasi dalam sistem pemasyarakatan serta menguasai kompetensi teknis sebagai landasan kerja profesional, akuntabel, dan berintegritas di satuan kerja pemasyarakatan.(San)