PASURUAN | KABARPRESISI – Diduga karena tendensi kepentingan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, inisial (SUM) dan suami (BUS) dengan sikap arogansinya salagunakan kewenangan melakukan pemecatan terhadap seorang ketua RT secara sepihak dan tanpa dasar serta ketentuan yang sebagaimana mustinya. Minggu ( 24/11/2024).
Sontak kejadian inipun mengundang reaksi publik, tak hanya dikalangan masyarakat desa Rebono, bahkan kabar adanya pemecatan RT ini sudah jadi topik pebincangan terhangat di seluruh sudut desa, di kecamatan dan hampir se kabupaten Pasuruan. Sikap arogansi dan tindakan yang diasumsikan sebagai intimidasi
kebebasan dalam menentukan pilihan oleh Oknum Kades ini, dinilai publik serta banyak kalangan telah mencidrai Asas Pemilu yang disebut LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia)
Makna asas memiliki dasar dalam berfikir dan berpendapat serta hukum dasar asas pemilu dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UU atau UUD. Menurut Undang-undang pasal 2 No. 7 Tahun 2017 menjelaskan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.
Dalam konteks Pemilu di Indonesia. Artinya apa yng telah dilakukn oleh oknum Kades ini telah melanggar Asas Pemilu serta UU dan UUD 1945. Pasal 2 Nomor 7 Tahun 2017 dan pelanggaran penyalagunaan wewenang atau jabatan selaku Kepala Desa.
Saat dkonfirmasi awak media Wahyudi, Ketua RT menceritakan, bahwa saat itu hanya diajak mayoran di rumah Bapak Lukman, salah satu tokoh masyarakat di dusun Rebono Barat, kira – kira dihadiri oleh 30 orang pada hari Jumat, pukul 19.00 wib sampai 22.30 wib. “Keesokan harinya saya dipanggil Bu Kades kerumahnya dengan membawah stempel RT. Disana saya disambut dengan kata-kata yang arogan dari Bu Kades dan suaminya. Yang singkat cerita saya di pecat dari jabatan RT. Dan kemudian stempel diminta.”Ujar Wahyudi.
Adapun pemicu terjadinya pemecatan ketua RT Wahyudi, oleh Kades Rebono SUM, makin diperjelas dengan siratan pesan Voice Note di Aplicasi Whatssap Mesengger. Suara asli dari suami Kades Rebono, yang bunyinya jika di bahasa Indonesia ‘Dari suara yang terdengar banyak yang mengatakn jika kamu ajak-ajak orang ke paslon nomer 1. Kamu kan sebagai RT mau nurut sama desa apa tidak. Harusnya RT kan tidak boleh ajak-ajak orang. Padahal kamu tau desa atau Bu Kades pegang nomer dua Rusdi. Kalau kamu tetap tidak nurut desa atau Bu Kades, ya kamu dipecat kembalikan stemel RT ke rumah.’ begitulah isi pesan Voice Note tersebut. Namun dalam bahasa Madura.
Atas bukti tersebut makin menguatkan juga terkait dugaan Oknum Kades terlibat dalam politik praktis. Dan selain itu juga jelas dalam kepentingannya terlibat politik praktis oknum Kades, telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan memaksa hak memilih warganya melalui pejabat terendah dibawa kekuasaannya yaitu RT/RW. Agar berpihak kepadanya dengan turut mendukung Paslon Nomor 2 yaitu (RUBIH) Dan tidak tanggung -tanggung sanksi bagi RT/RW yang tidak nurut adalah Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) Guawat Oknum Kades dan Suami Kades Rebono.-
Sementara itu perlu dietahui bahwa sudah sangat jelas tertuang dalam pasal 29 huruf J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatakan Kepala desa dilarang keras terlibat dalam kampanye ataupun politik praktis. Yangmana sanksi mutlak diberlakukan bagi siapapun kepala desa yang sengaja atau tidak sengaja melanggar bunyi daripada isi Undang-undang tersebut.
Dari kejadian ini Wahyudi, selaku Ketua RT yang dipecat sepihak dan warga Desa Rebono, khususnya serta masyarakat Kabupaten Pasuruan, pada umumnya berharap ada tindakan tegas kepada oknum-oknum terkait. Hal tersebut juga diharapkan agar dapat jadi opsi jerah bagi oknum dan opsi bagi para kepala desa yang lain se Kabupaten Pasuruan supaya tidak semena-mena menyalagunakan jabatannya demi tendensius yang sifatnya adalah keuntungan pribadi.(Tim)