Cuman Karena Ikut Mayoran, Kades Pecat Ketua RT 

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARPRESISI – Diduga karena tendensi kepentingan seorang oknum Kepala Desa (Kades) Rebono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, inisial (SUM) dan suami (BUS) dengan sikap arogansinya salagunakan kewenangan melakukan pemecatan terhadap seorang ketua RT secara sepihak dan tanpa dasar serta ketentuan yang sebagaimana mustinya. Minggu ( 24/11/2024).

Sontak kejadian inipun mengundang reaksi publik, tak hanya dikalangan masyarakat desa Rebono, bahkan kabar adanya pemecatan RT ini sudah jadi topik pebincangan terhangat di seluruh sudut desa, di kecamatan dan hampir se kabupaten Pasuruan. Sikap arogansi dan tindakan yang diasumsikan sebagai intimidasi

kebebasan dalam menentukan pilihan oleh Oknum Kades ini, dinilai publik serta banyak kalangan telah mencidrai Asas Pemilu yang disebut LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia)

Makna asas memiliki dasar dalam berfikir dan berpendapat serta hukum dasar asas pemilu dirumuskan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam UU atau UUD. Menurut Undang-undang pasal 2 No. 7 Tahun 2017 menjelaskan asas pemilu sebagai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.

Baca Juga :  Mempererat Tali Silaturahmi Polri Dengan Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat

Dalam konteks Pemilu di Indonesia. Artinya apa yng telah dilakukn oleh oknum Kades ini telah melanggar Asas Pemilu serta UU dan UUD 1945. Pasal 2 Nomor 7 Tahun 2017 dan pelanggaran penyalagunaan wewenang atau jabatan selaku Kepala Desa.

Saat dkonfirmasi awak media Wahyudi, Ketua RT menceritakan, bahwa saat itu hanya diajak mayoran di rumah Bapak Lukman, salah satu tokoh masyarakat di dusun Rebono Barat, kira – kira dihadiri oleh 30 orang pada hari Jumat, pukul 19.00 wib sampai 22.30 wib. “Keesokan harinya saya dipanggil Bu Kades kerumahnya dengan membawah stempel RT. Disana saya disambut dengan kata-kata yang arogan dari Bu Kades dan suaminya. Yang singkat cerita saya di pecat dari jabatan RT. Dan kemudian stempel diminta.”Ujar Wahyudi.

Adapun pemicu terjadinya pemecatan ketua RT Wahyudi, oleh Kades Rebono SUM, makin diperjelas dengan siratan pesan Voice Note di Aplicasi Whatssap Mesengger. Suara asli dari suami Kades Rebono, yang bunyinya jika di bahasa Indonesia ‘Dari suara yang terdengar banyak yang mengatakn jika kamu ajak-ajak orang ke paslon nomer 1. Kamu kan sebagai RT mau nurut sama desa apa tidak. Harusnya RT kan tidak boleh ajak-ajak orang. Padahal kamu tau desa atau Bu Kades pegang nomer dua Rusdi. Kalau kamu tetap tidak nurut desa atau Bu Kades, ya kamu dipecat kembalikan stemel RT ke rumah.’ begitulah isi pesan Voice Note tersebut. Namun dalam bahasa Madura.

Baca Juga :  KPU Kab.Pasuruan Menetapkan Nomer Urut Paslon, Tinggal Pilih 1 Atau 2 yang Disuka

Atas bukti tersebut makin menguatkan juga terkait dugaan Oknum Kades terlibat dalam politik praktis. Dan selain itu juga jelas dalam kepentingannya terlibat politik praktis oknum Kades, telah menyalahgunakan wewenang jabatannya dengan memaksa hak memilih warganya melalui pejabat terendah dibawa kekuasaannya yaitu RT/RW. Agar berpihak kepadanya dengan turut mendukung Paslon Nomor 2 yaitu (RUBIH) Dan tidak tanggung -tanggung sanksi bagi RT/RW yang tidak nurut adalah Pecat Dengan Tidak Hormat (PDTH) Guawat Oknum Kades dan Suami Kades Rebono.-

Baca Juga :  Jemput Perubahan: Paslon Cabup No Urut 02 Berpesan untuk Masyarakat Pasuruan Pasca Debat Publik  

Sementara itu perlu dietahui bahwa sudah sangat jelas tertuang dalam pasal 29 huruf J Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang mengatakan Kepala desa dilarang keras terlibat dalam kampanye ataupun politik praktis. Yangmana sanksi mutlak diberlakukan bagi siapapun kepala desa yang sengaja atau tidak sengaja melanggar bunyi daripada isi Undang-undang tersebut.

Dari kejadian ini Wahyudi, selaku Ketua RT yang dipecat sepihak dan warga Desa Rebono, khususnya serta masyarakat Kabupaten Pasuruan, pada umumnya berharap ada tindakan tegas kepada oknum-oknum terkait. Hal tersebut juga diharapkan agar dapat jadi opsi jerah bagi oknum dan opsi bagi para kepala desa yang lain se Kabupaten Pasuruan supaya tidak semena-mena menyalagunakan jabatannya demi tendensius yang sifatnya adalah keuntungan pribadi.(Tim)

Berita Terkait

Kemenangan Rubih di Pilbup, Udik Suharto Gelar Tasyakuran di Kediamannya
Ucapan Selamat pada Rusdi Sutejo Atas Terpilihnya Menjadi Bupati Pasuruan dari LPKSM Sakera
Tuduhan Atas Kejahatan Demokrasi Di Pilgub Jatim 2024 Tidak Mempengaruhi Kemenangan Khofifah-Emil Di JATIM
RUBIH Menang: Pemungutan Suara Telah Usai, Paslon No Urut 02 Mendulang Suara Terbanyak
Optimis Menang: Mas Rusdi Melaksanakan Hak Pilihnya dengan Datangi TPS Setempat
Tinggal Menghitung Hari, Demi Lancarnya Pilkada Serentak 2024 KPU Kab. Pasuruan Adakan Doa Bersama 
Di Hari Tenang, Ketua Bawaslu Kab Pasuruan Ajak Masyarakat ikut serta Dalam Pengawasan Partisipatif
Abah Rofi’i Gampingan, Dukung Pasangan No 1 Sanusi-Lathifah (Salaf) Harus Jadi!
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:02 WIB

Kemenangan Rubih di Pilbup, Udik Suharto Gelar Tasyakuran di Kediamannya

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:13 WIB

Ucapan Selamat pada Rusdi Sutejo Atas Terpilihnya Menjadi Bupati Pasuruan dari LPKSM Sakera

Jumat, 29 November 2024 - 13:37 WIB

Tuduhan Atas Kejahatan Demokrasi Di Pilgub Jatim 2024 Tidak Mempengaruhi Kemenangan Khofifah-Emil Di JATIM

Rabu, 27 November 2024 - 23:13 WIB

RUBIH Menang: Pemungutan Suara Telah Usai, Paslon No Urut 02 Mendulang Suara Terbanyak

Rabu, 27 November 2024 - 13:11 WIB

Optimis Menang: Mas Rusdi Melaksanakan Hak Pilihnya dengan Datangi TPS Setempat

Selasa, 26 November 2024 - 10:02 WIB

Tinggal Menghitung Hari, Demi Lancarnya Pilkada Serentak 2024 KPU Kab. Pasuruan Adakan Doa Bersama 

Senin, 25 November 2024 - 07:59 WIB

Cuman Karena Ikut Mayoran, Kades Pecat Ketua RT 

Minggu, 24 November 2024 - 20:42 WIB

Di Hari Tenang, Ketua Bawaslu Kab Pasuruan Ajak Masyarakat ikut serta Dalam Pengawasan Partisipatif

Berita Terbaru