PASURUAN | KABARPRESISI – Satresnarkoba Polres Pasuruan menggulung dua bandar narkoba jenis sabu dan ganja dalam sebuah operasi tajam di Kecamatan Pandaan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Dua tersangka berhasil diciduk, dengan barang bukti 11,259 gram sabu dan 20,939 gram ganja siap edar!
Kedua pelaku berinisial Y (45) dan HAS (30), keduanya warga Pandaan, ditangkap petugas sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan jaringan H dan DA, yang masih aktif menggerus Pasuruan dengan peredaran narkotika!
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyambut positif kerja cepat tim.
“Apresiasi tinggi untuk kinerja tim! Masyarakat juga kami ajak bersatu melawan narkoba, jangan biarkan barang haram ini merusak generasi!” tegas Kapolres.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bervariasi (0,331 gram hingga 5,254 gram) dan dua paket ganja (0,545 gram dan 20,394 gram).
Yang lebih mengejutkan, tersangka juga terlibat transaksi besar-besaran: 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah DA melalui H!
Modus mereka: mengedarkan sabu ke pelanggan tetap atau meranjau sesuai perintah, dengan pembayaran transfer. Tersangka meraup untung Rp300 ribu per gram dan bahkan bisa menikmati sabu gratis! Sementara ganja dibeli Y via Instagram pada Juli 2025 untuk konsumsi pribadi.
Keduanya kini terjepit jerat hukum berat: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati!
Polres Pasuruan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya! Masyarakat diminta waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.($@n)