PASURUAN | KABARPRESISI – Polemik terkait dugaan jual beli lapak di Pasar Jajanan Pasar Rakyat Purwosari (Jarwo) dibantah oleh Ketua Paguyuban dan sejumlah pedagang.
Pasar yang berlokasi di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Karangasem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, ini ramai diperbincangkan setelah pemberitaan di sebuah media online pada Minggu (8/6/2025).
Isu yang beredar menyebutkan adanya praktik jual beli lapak serta dualisme kepemilikan kios di Pasar Jarwo. Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Ketua Paguyuban Jarwo.
“Tidak benar jika dikatakan terjadi jual beli kios atau ada kepemilikan ganda. Kami telah berkonsultasi dengan Kepala UPT Khalifil, dan peralihan kepemilikan yang terjadi diperbolehkan karena masih dalam lingkup keluarga, meski tercatat di Kartu Keluarga (KK) berbeda,” tegasnya.
Jalal, salah satu pengurus paguyuban, menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli.
“Ini murni pergantian kepemilikan karena pemilik awal tidak bisa melanjutkan usaha. Keduanya warga sini, dan hanya ada penggantian biaya peralatan seperti meja, kursi, dan etalase berdasarkan kesepakatan,” jelasnya.
Dodik, pedagang di Pasar Jarwo, membenarkan hal serupa.
“Saya tidak membeli kios karena ini milik Pemda melalui Disperindag Kabupaten Pasuruan dan tidak boleh diperdagangkan. Saya hanya mengganti biaya peralatan pemilik sebelumnya yang memutuskan berhenti berjualan,” ujarnya.
Suryadi, Wakil Ketua Paguyuban, juga menampik isu kepemilikan ganda.
“Ada pedagang yang masih keluarga dengan saya dan sah secara aturan meski KK berbeda. Tuduhan bahwa saya pegang dua kios tidak berdasar,” tegasnya.
Awalnya, Disperindag Kabupaten Pasuruan membangun 18 kios di Jarwo, kemudian dikembangkan menjadi 24 kios. Namun, berdasarkan pantauan lapangan, hanya 8 kios yang aktif beroperasi, sementara sisanya mangkrak.(Tim/Dor/San).