PASURUAN | KABARPRESISI – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Keduanya diduga mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).
Para tersangka berinisial KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu seberat 2,379 gram, satu unit ponsel Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, serta satu sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, membenarkan pengungkapan kasus ini. “Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mengambil keuntungan Rp150 ribu per gram dan mendapatkan sabu secara gratis,” jelasnya pada Jumat (18/7/2025).
Menurut AKBP Jazuli, penangkapan berawal dari laporan warga. Tim kemudian melakukan penyelidikan sebelum menangkap kedua tersangka. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas mereka,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.($@n)