PASURUAN | KABARPRESISI – Dimomentum Kemerdekaan RI ke 79 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan gelar Launching Pemetaan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur Serta Walikota dan Wakil Walikota. Minggu (18/08/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Hal ini dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemetaan kerawanan pemilihan serentak mendatang. Selain itu pula giat ini bertujuan menyusun langkah antisipatif, agar potensi pelanggaran pemilihan terhindari.
Bertempat di Ballroom Hotel Royal Senyiur, tepatnya di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Forkompinda Pasuruan, Anggota Polres Polresta Pasuruan, serta di hadiri ketua Panwascam yang ada di kabupaten Pasuruan.
Penyusunan pemetaan kerawanan ini merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk mewujudkan Pemilihan yang berkualitas. Sebagai bentuks sistem deteksi dini atau early warning system terhadap potensi pelanggaran dan sengketa.
Kerawanan-kerawanan yang terpetakan akan menjadi basis bagi Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Dalam penyusunan strategi pencegahan dan fokus pengawasan tahapan yang efektif dan komprehensif.
Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan bersama antara Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Stake holder dan pemangku kepentingan dalam Pemilihan 2024 di Kabupaten Pasuruan.
Terdapat 10 indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi kembali pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan, berikut adalah hasil Pemetaan Isu-isu yang menjadi Potensi Kerawanan pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan diantaranya:
1. Adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.
2. Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
3. Adanya Penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP-el.
4. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan.
5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI.
6. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara.
7. Adanya pemungutan suara Lanjutan dalam Pemilu/Pilkada.
8. Adanya putusan DKPP thd jajaran KPU/Bawaslu.
9. Adanya Surat Suara Tertukar pada saat tahapan pemungutan suara.
10.Adanya penghitungan suara ulang di pemilu/pilkada.
Arie Yoenianto S.E selaku, Ketua Bawaslu pada sambutannya, diribya mengatakan,” berbagai program pencegahan tentunya harus menjadi upaya bersama dari berbagai pihak, tidak hanya Bawaslu saja akan tetapi seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Dimana upaya bersamanya, lanjut Arie (sapaan akrabnya ) yang terlibat antara lain Seperti KPU, Pemerintah Daerah, POLRI, TNI, BPBD, Bakesbangpol dan lain lain agar tercipta pilkada 2024 yang Jujur, adil, dan damai di Kabupaten Pasuruan, ” paparnya
Ia pun menambahkan, “Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi untuk sama-sama melakukan pencegahan atas berbagai kerawanan Pilkada 2024. Dari sisi pengawas, kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pilkada yang berintegritas,” pungkas Arie. (San)