banner 500x300

Bawa 12 Poket Sabu, Seorang Pria di Beji Ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan

banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, diamankan lantaran diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 12 poket sabu dengan total berat mencapai 10,33 gram.

Penangkapan terhadap MI berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka diringkus di pinggir Jalan Raya Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, tepat saat ia dalam perjalanan pulang setelah sebelumnya menjadi target operasi kepolisian.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.

Baca Juga :  AJPB Gelar Peringatan HPN 2026, Wujudkan Pers Sehat dan Bangsa Kuat

Saat berada di sebuah warung kopi, petugas mencuri pendengaran percakapan dua pria yang membahas rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah–Beji. Transaksi tersebut diduga akan terjadi antara tengah malam hingga menjelang subuh.

Meski dalam percakapan itu hanya disebut nama panggilan, Tim yang dipimpin Ipda Satria Buana segera melakukan profiling dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai MI. Petugas pun langsung melakukan penyisiran dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Tepat pukul 01.00 WIB, target operasi terlihat melintas. Tanpa membuang waktu, petugas menghentikan dan menggeledah tersangka. Dari dalam tas yang dibawanya, ditemukan 12 poket sabu siap edar dengan berat total 10,33 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, serta satu buah dompet berwarna merah yang digunakan tersangka untuk menyimpan narkotika.

Baca Juga :  Hari Kedua Ops Keselamatan Semeru 2026: Tiga Jeep Wisata Bromo Ditahan, Semua Pengemudi Bebas Narkoba

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ancaman pasal tersebut, MI terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, hingga pidana mati.

Baca Juga :  Gema Komitmen Kapolri Tersesat di Sedati Sidoarjo: Ketika Ayam Aduan dan Dadu Beraksi, Penegak Hukum Justru Tidur

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan terkait dengan tersangka MI.($@n)