PASURUAN | KABARPRESISI – Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil dalam perkara perdata No.66/Pdt.G/2024/PN.Bil.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dinilai bermasalah dan berpotensi memicu tindakan eigenrichting (main hakim sendiri), Senin (11/08/2025).
Masbuhin kuasa hukum Romli menegaskan bahwa putusan PN Bangil belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak boleh dijadikan dasar eksekusi sepihak, termasuk pengosongan tanah.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum, apalagi putusan ini hanya mengabulkan sebagian tuntutan,” tegasnya.
Menurutnya, eksekusi suatu putusan hanya boleh dilakukan oleh kepaniteraan dan juru sita pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada pihak mana pun, termasuk penggugat atau kepala desa, yang berhak memerintahkan eksekusi tanpa perintah pengadilan,” jelas Masbuhin.
Salah satu kejanggalan yang diangkat adalah kesalahan penetapan objek sengketa.
“Ruko yang dipermasalahkan bukanlah objek sengketa. Tanah yang disengketakan sebenarnya berada di belakang ruko, bukan sampai ke jalan provinsi,” ungkap pengacara asal Surabaya tersebut.
Tim kuasa hukum telah melaporkan tindakan main hakim sendiri kepada kepolisian. Selain itu, dalam waktu satu minggu, tergugat (Romli) akan mengajukan gugatan onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum) disertai tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi liar.
Permohonan banding telah diterima PN Bangil pada pukul 14.00 WIB dan akan diproses ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. “Kami akan menguji semua kejanggalan ini melalui proses banding,” tegas kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengingatkan seluruh pihak, terutama penggugat, untuk tidak melakukan tindakan sepihak selama proses banding berlangsung. “Segala bentuk eksekusi tanpa perintah pengadilan adalah pelanggaran hukum,” tegasnya pada awak media.
Dengan diajukannya banding ini, penyelesaian sengketa tanah di Warudowo akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Pengadilan Tinggi.
“Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap, status quo harus dipertahankan. Jika sebelumnya tanah dikuasai Romli, maka hingga saat ini dan seterusnya, hak tersebut tetap berlaku,” pungkas Masbuhin. ($@n)