PASURUAN | KABARPRESISI – Mobil Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi (Nopol) N 1080 SP yang terparkir di sekitar kawasan perkantoran Raci, Bangil tampak aneh di pandang mata.
Pasalnya, mobil berplat hitam tersebut berkode wilayah seri belakang bertuliskan SP. Dimana akhiran seri itu seharusnya digunakan untuk seri mobil pemerintah lebih tepatnya seharusnya platnya berwarna merah.
Usut punya usut plat tersebut memang diduga sengaja diganti oleh penggunanya. Namun, masih belum diketahui secara pasti siapa yang mengunakannya dari pejabat atau pegawai pemerintahan di dinas apa, yang pasti mobil tersebut adalah mobil dinas.
Lalu, dari penelusuran awak media mobil tersebut ternyata penggunanya ialah Ria Indriyani dari Kabid penetapan pajak BPKBD Kabupaten Pasuruan.
Menanggapi hal ini Ketua LSM Format Makky mengatakan,” Mobil berpelat nomor merah adalah mobil dinas pemerintahan. Kendaraan berpelat warna khusus ini hanya diperuntukan bagi pegawai atau pejabat pemerintah saja. Kendaraan pelat merah pada dasarnya hanya boleh digunakan untuk urusan dinas. Pemilik dari kendaraan inipun atas nama pemerintahan itu pun sesuai aturan.
Namun, tak bisa ditampik, aturan ini kadang suka dilanggar oleh sejumlah oknum. Bahkan di sejumlah kasus, ada yang mengakal-ngakali peraturan dengan meyiasati beberapa hal. Salah satunya mengganti pelat berwarna merah menjadi hitam. Seperti halnya mobil Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi N 1080 SP tersebut, sudah jelas itu mobil dinas. Seharusnya plat merah, lah kok diganti warna hitam. Tidak diketahui pasti apa maksud dan tujuannya,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan terkait pelanggaran orang yang sengaja mengganti Tanda Nomor kendaraan bahwa Tanda Nomor Kendaraan (“TNKB”) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada sanksi hukumnya.dan siapapun atau Sanksi bagi ASN yang melanggar penggunaan kendaraan dinas, termasuk mengganti plat nomor kendaraan, adalah:
1. Pencabutan izin penggunaan kendaraan dinas
2. Sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Selain itu, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia juga dapat dikenai sanksi pidana, yaitu: Kurungan paling lama 2 bulan, Denda paling banyak Rp 500 ribu
Pemalsuan plat nomor kendaraan juga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.” pungkasnya
Perlu diketahui, dalam Perkapolri 5/2012, plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.(San/tim)