PASURUAN | KABARPRESISI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kali ini, seorang pria berinisial MSA (51), warga Dusun Krajan, Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan, ditangkap atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungannya.
Ironisnya, MSA yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ternyata menjalankan bisnis haram ini sebagai bandar narkoba untuk memperoleh keuntungan finansial.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Kalitengah, Desa Oro-oro Pule, Kecamatan Kejayan. Dari TKP, polisi menyita 9 paket sabu-sabu siap edar (total berat bersih 2,754 gram), 1 dompet kecil berwarna hitam, 1 sedotan yang dimodifikasi dengan skrup sebagai alat bantu isap.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Yoyok Hardiyanto, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RM, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“MSA mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram. Selain itu, dia juga bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Ini pola klasik: kombinasi ketergantungan narkoba dan tekanan ekonomi. Namun, kami tegaskan, alasan apa pun tidak bisa membenarkan tindak pidana ini,” tegas Iptu Yoyok.
Tim Satresnarkoba kini memburu RM, yang diduga sebagai otak pemasok sabu di wilayah tersebut. Iptu Yoyok juga mengingatkan masyarakat bahwa Polres Pasuruan tidak toleran terhadap peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang bagi narkotika di Pasuruan. Siapa pun yang terlibat, baik pengedar maupun pengguna, akan kami tindak tegas. Ini bukan hanya penegakan hukum, tapi upaya menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegasnya. ($@n)












