Antisipasi Kejadian di Subang, Satlantas Polres Pasuruan Laksanakan Ramp Check Angkutan Orang 

- Jurnalis

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat berlangsungnya giat Ramp Check (foto.ist)

Gambar. Saat berlangsungnya giat Ramp Check (foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Sebagai upaya meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas dan meminimalisir kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan orang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan kegiatan rampcheck terhadap kendaraan bus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan keselamatan berlalu lintas. Rabu (15/05/2024)

Giat tersebut berlangsung di Terminal Bus Tipe A Pandaan, PO Bus Duta Bangsa Sukorejo, Tempat Wisata Masjid Merah Pandaan Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keamanan dan kelengkapan teknis sesuai dengan SOP yang berlaku.

Dalam pantauan awak media dilapangan adapun yang hadir Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Kepala Terminal Tipe A Pandaan Pasuruan, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kabupaten Pasuruan, serta Anggota Kamsel Satlantas Pasuruan.

Baca Juga :  Polsek Kejayan Berhasil Tangkap Dan Amankan Pelaku Penadah Motor Curian

Kegiatan di awali dengan apel untuk menyamakan persepsi dalam pola bertindak Ramp Check Kendaraan Angkutan Orang. Dasar Hukum Pelaksanaan Ramp Check :

– UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

– Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Kasat Lantas AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan,”Kami menghimbau kepada pengemudi dan pengusaha bus Pariwisata wajib memenuhi standar yang menjadi aspek keselamatan serta menyediakan 2 pengemudi dan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi,” Ucapnya

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kapolres Pasuruan Cek Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

Selain itu, Lanjut Deni, Buku KIR dan Kartu Pengawasan wajib berlaku karena sebagai tolak ukur kelaikan kendaraan dan termasuk izin di SPIONAM harus ada. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perizinan di bidang Angkutan dan Multimoda.

“Kami akan menindak tegas pengemudi dan pengusaha bus yang tidak taat aturan dan tidak tertib administrasi, yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” Paparnya

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan,” Sistem Manajemen Keselamatan juga wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha angkutan umum. Kewajiban itu sudah ada dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum,”

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Libatkan 4 Kapal Patroli Amankan Jalur Perairan Jelang WWF ke-10 di Bali

“Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan,” Jelas Deni

Kasat Lantas menambahkan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan, meliputi komitmen dan kebijakan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko. Fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data. Peningkatan kompetensi dan pelatihan, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi dan pengukuran kinerja,”pungkas Kasat Lantas (San)

 

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru
Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024
Di Akhir Tahun Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong
Kapolres Pasuruan Tanamkan Ketahanan Pangan serta Pimpin Pemberian Pupuk di Desa Sentul
Polres Pasuruan Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Anggota
Polres Pasuruan Selenggarakan Makan Bergizi Gratis di HUT Logistik Polri ke 77
Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024
Empat Anggota kelompok pemuda di amankan di wilayah Purwosari 
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:24 WIB

Kapolres Pasuruan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Jelang Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:19 WIB

Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:18 WIB

Di Akhir Tahun Polres Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Miras, dan Knalpot Brong

Kamis, 19 Desember 2024 - 04:32 WIB

Kapolres Pasuruan Tanamkan Ketahanan Pangan serta Pimpin Pemberian Pupuk di Desa Sentul

Senin, 16 Desember 2024 - 18:17 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas untuk Tingkatkan Disiplin Anggota

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:35 WIB

Polres Pasuruan Selenggarakan Makan Bergizi Gratis di HUT Logistik Polri ke 77

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

Ombudsman RI Gelar Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 14:56 WIB

Empat Anggota kelompok pemuda di amankan di wilayah Purwosari 

Berita Terbaru