banner 500x300

Antisipasi Bahaya Overload dan Overdimensi, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Sosialisasi Intensif

Gambar. Anggota Satlantas Polres Pasuruan saat gencar melakukan sosialisasi terkait penertiban truk over dimensi dan overload di Jalan. (Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satlantas Polres Pasuruan gencar melakukan sosialisasi terkait penertiban truk over dimensi dan overload. Himbauan ini sebagai bentuk antisipasi sebelum dilakukannya penindakan dalam Operasi Patuh 2025, Jum’at (13/06/2025).

Penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Kakorlantas Polri yang bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, dengan menekankan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya.

AKP Derie Fradesca, Kasat Lantas Polres Pasuruan, menjelaskan bahwa kendaraan dengan kelebihan muatan dan dimensi terbagi menjadi dua kategori:

1. Over dimensi: Kendaraan yang mengalami modifikasi fisik atau perubahan bentuk, termasuk kategori kejahatan lalu lintas dengan sanksi pidana atau denda.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Tol HK Jabon Sidoarjo Tewaskan Satu Orang

2. Overload: Kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas tanpa modifikasi struktur, tergolong pelanggaran lalu lintas biasa.

“Kami akan melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, yang terindikasi melanggar aturan over dimensi dan overload. Pelanggaran akan ditindak tegas melalui tilang saat Operasi Patuh 2025,” tegas Kasat Lantas.

Derie juga menegaskan bahwa kendaraan overload dan overdimensi tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan kemacetan parah.

Baca Juga :  Dakwah Santai Gus Romy di Kanigara Resto: Kupas Tema Cinta dan Alam Barzakh

“Kami mengimbau masyarakat, terutama pengusaha angkutan, untuk tidak melakukan modifikasi ilegal atau memaksakan muatan berlebih. Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan yang mengancam keselamatan banyak pihak,” tegasnya.

Satlantas Polres Pasuruan berkomitmen mendukung penuh upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Sebagaimana disampaikan Kakorlantas Polri, overdimensi termasuk kejahatan lalu lintas, sementara overload tergolong pelanggaran.

Keduanya sangat berbahaya jika dibiarkan. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif seluruh pihak terkait untuk mewujudkan Indonesia terbebas dari overdimensi dan overload demi keselamatan berlalu lintas. (SAN)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan
banner 500x300