Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Luruk Ratusan LC, Ada Apakah ?

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. (Foto.ist)

Gambar. Saat berlangsungnya audensi di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. (Foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Pada hari Senin (23/04/2024) Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan digeruduk ratusan perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke atau yang sering dipanggil LC (Lady Compaion).

Dari pantauan awak media ratusan LC memenuhi ruang audensi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang berada di Jl Raya Raci- Bangil, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jatim, Indonesia, seolah olah ingin menggoyang gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, kedatangannya tersebut ternyata untuk menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat dengan didampingi beberapa Aktivis salah satunya aktivis LSM senior dari Pusat Studi dan Advokasi kebijakan (Pusaka). Prinsipnya, para wanita pemandu karaoke tersebut mendesak agar Pemkab Pasuruan menerbitkan tentang penataan usaha hiburan atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Bagi Bagi Takjil Kegiatan Rutin Ormas LMPI Marcab Kabupaten Pasuruan Setiap Bulan Ramadhan 

Dalam hal ini ketua LSM Pusaka bernama Lujeng Sudarto pada saat audensi berlangsung dirinya mengatakan,” sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerbitkan Peraturan Daerah Perda terkait tentang penataan usaha tempat hiburan. Eksistensi usaha hiburan seperti karaoke di Kabupaten Pasuruan memang tidak bisa dipungkiri lagi akan keberadaannya. Maka, Kebutuhan Perda tentang ini dinilai cukup mendesak.”ucapnya

Tak bisa dipungkiri mereka para LC yang ada di gedung DPRD ini kerja untuk kebutuhan sehari-hari. Yakni, menghidupi anak dan keluarganya. Ada yang untuk beli susu anaknya, dan juga ada yang ke peruntukannya bayar sekolah. Dari situlah mereka juga berhak untuk kerja. Namun, para pelaku usaha hiburan ini belum memiliki legalitas atas usahanya. Adapun tugas Pemkab Pasuruan itu sendiri melindungi, membina hingga mengawasi,” jelas Lujeng

Baca Juga :  Peradi DPC Kepanjen Kab. Malang, Gelar Rakor KSB 2024 Se-Jawa Timur

Dirinya juga menambahkan,” Seperti yang kita ketahui ada beberapa di daerah lain di Jawa Timur yang sudah memiliki Perda yang mengatur tentang usaha hiburan. Seperti halnya Kabupaten Sidoarjo, Gresik, dan Tuban. Jadi, kami mengusulkan usaha hiburan ditata menurut atau berdasarkan zonasi. Yang mana ada pembagian wilayah dimana lokasi yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan untuk tempat hiburan.

“Misalnya hanya ada tiga kecamatan yang diperbolehkan untuk mendirikan tempat hiburan. Setelah ditentukannya zonasi. Disitulah keberadaan tempat hiburan diatur lebih rinci dengan tidak diperbolehkan berdekatan dengan tempat peribadatan dan tempat pendidikan,” beber lujeng

Baca Juga :  Sentra Layanan Universitas Terbuka (SALUT) Yayasan Al-Ikhlas Diresmikan 

Masih kata Lujeng, apapun nanti kebijakan pemerintah. Maka, pertama kali yang harus dilihat adalah kondisi perut rakyatnya. Jika kebijakan dibuat tanpa memikirkan dan melihat kesejahteraan rakyatnya, maka kebijakan itu akan menjadi absurd dan tidak ada nilainya.

Sementara itu, diluar gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Muntiani pengelola Warkop menuturkan,” kami ini bekerja hanya untuk menafkahi keluarga dan untuk kebutuhan sehari-hari. Kami tidak menuntut banyak terhadap Pemkab Pasuruan. Hanya ingin bekerja dengan tenang dan nyaman. Tanpa dibayang-bayangi penutupan atau obrakan di tempat kami bekerja, seperti apa kita alami selama ini, hanya itu saja,” ringkas wanita berparas ayutersebut (San)

Berita Terkait

Humas Bea Cukai Kab. Pasuruan Tak Paham Terkait Apa Itu “Peternak Cukai” 
Krisis Air: Saluran Air Mati Bertahun-tahun Warga Perumahan Bukit Kertosari Park Geram
Korban Pengeroyokan Bantah Terkait Kronologi Kejadian Yang Viral Dalam Unggahan di Facebook 
Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan di Perbatasan dengan Memusnahkan Barang Bukti
Salut..!!! Forum DAS Wrati Bersihkan Sungai Secara Mandiri Guna Antisipasi Banjir 
LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)
Rapat Konsolidasi: Ketua AJPB Mengambil Sikap Tegas Terhadap Anggotanya yang Kesandung Kasus Pemerasan
Fenomena P5 di RSUD Dr. R. Soedarsono Dipedomani Privasi Medis oleh Dokter
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:46 WIB

Krisis Air: Saluran Air Mati Bertahun-tahun Warga Perumahan Bukit Kertosari Park Geram

Senin, 16 Desember 2024 - 20:34 WIB

Korban Pengeroyokan Bantah Terkait Kronologi Kejadian Yang Viral Dalam Unggahan di Facebook 

Senin, 16 Desember 2024 - 19:25 WIB

Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan di Perbatasan dengan Memusnahkan Barang Bukti

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:48 WIB

Salut..!!! Forum DAS Wrati Bersihkan Sungai Secara Mandiri Guna Antisipasi Banjir 

Senin, 9 Desember 2024 - 14:30 WIB

LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Rapat Konsolidasi: Ketua AJPB Mengambil Sikap Tegas Terhadap Anggotanya yang Kesandung Kasus Pemerasan

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:32 WIB

Fenomena P5 di RSUD Dr. R. Soedarsono Dipedomani Privasi Medis oleh Dokter

Minggu, 1 Desember 2024 - 23:54 WIB

Peradi DPC Kepanjen Kab. Malang, Gelar Rakor KSB 2024 Se-Jawa Timur

Berita Terbaru