JOMBANG | KABARPRESISI – Dewan Perwakilan Pusat (DPP), Dewan Perwakilan Wilayah (DPW), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur, Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) tak akan menyerah dan akan terus melakukan pendampingannya dalam hal kasus lahan perkebunan yang berada di Warga Dusun Pangajaran, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang,
Seperti yang telah diketahui dalam pemberitaan pemberitaan sebelumnya kasus lahan perkebunan seluas kurang lebih 200 hektar ini di duga dikuasai oleh PT Yayasan Jatayu/PT Jasa Jatayu.
Menurut dari informasi yang dihimpun awak media objek lahan tersebut telah diadakan gugatan perdata dengan No.16/9/2003 pada tanggal 26 Maret di Pengadilan Negeri Jombang dan di menangkan oleh warga.
Lalu, disisi lain pertanggal 30 Maret 2010 juga telah diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Dr. H.Abdurrahman SH.M.H. No 1763 K/PDT/2008 dengan salinan Mahkamah Agung RI Panitera Pit. Panitera Muda Perdata, Pri Pambudi Teguh, SH.MH.
Seharusnya, merajuk ke hal tersebut objek lahan mutlak di menangkan oleh penggugat atau warga. Namun, hingga detik ini lahan perkebunan itu belum dikuasai oleh warga dan kasusnya masih memanas.
Hal ini dikatakan oleh Ketua DPW Jatim LP2KP melalui wakil ketua DPD Pasuruan bernama Sutarji via telepon seluler, ia mengatakan,” Sesuai dengan apa yang telah menjadi keputusan dari MA dan Pengadilan Negeri Jombang serta data data yang kita kantongi, akan dijadikan dasar untuk merebut kembali lahan perkebunan yang seharusnya memang menjadi hak warga, ” ucap tarji sapaan akrabnya
Lanjut, Tarji, Alhamdulillah seperti yang kita ketahui sebagian lahan perkebunan yang terletak di Pangajaran sudah ada yang kita kuasai dan sudah dikembalikan ke warga. Untuk itu mari kita seluruh Anggota LP2KP khususnya DPP, DPW,serta DPD, rapatkan barisan dan mari perjuangkan apa yang jadi hak warga ini. Dan kami akan terus mendampingi Warga dalam hal ini, ” Ringkasnya (San)