banner 500x300

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor, 2 Tersangka Diduga Lakoni 17 TKP

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Polres Pasuruan mengamankan dua orang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di belasan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi (LP/B/2/I/2026/SPKT) pada 20 Januari 2026 dari seorang korban berinisial K.H (28), warga Kediri. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diparkir di area kos di Karang Jati, Pandaan, pada 13 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  GARANSI Laporkan Oknum Pejabat RSUD Bangil ke Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi Penerimaan THL

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka pada 20 Januari 2026 di wilayah Bangil,” ujar AKBP Harto dalam keterangan pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).

Kedua tersangka itu berinisial A.R. (23), warga Kabupaten Pasuruan, dan C.A. (35), warga Kota Malang. Dari pemeriksaan, mereka mengaku telah mencuri sepeda motor di lokasi kos di Pandaan.

“Motifnya adalah untuk menguasai kendaraan hasil curian dan kemudian dijual,” jelas Kapolres.

Pengembangan kasus mengungkap fakta yang lebih luas. Kedua tersangka diduga terlibat dalam 17 titik kejadian perkara (TKP) pencurian di wilayah hukum Polres Pasuruan, tersebar di Pandaan (8 TKP), Sukorejo (4 TKP), serta Purwosari dan Bangil (5 TKP).

Baca Juga :  Polsek Winongan dan Warga Bersinergi Pulihkan Akses Jalan Pascabanjir di Prodo

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan tersangka di TKP lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah AKBP Harto.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, satu set kunci T, satu pasang sepatu, dan satu tas pinggang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman pidananya mencapai penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.($@n)