banner 500x300

Kades Jimbaran Laporkan Pemalsuan Dokumen Letter C dan Tanda Tangannya ke Polres Pasuruan

banner 500x300

PASURUAN | KABAR PRESISI – Suasana tegang dan penuh kecurigaan menyelimuti ruang pemeriksaan Polres Pasuruan, Jumat (17/1/2026). Seorang kepala desa dengan langkah tegap memenuhi panggilan hukum, bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban dan pelapor dalam sebuah kasus yang menggerogoti kepercayaan publik: pemalsuan dokumen pertanahan, stempel, hingga tanda tangannya sendiri.

Dialah Amin Tohari, Kepala Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, yang dengan didampingi tiga penasihat hukum dari firma ternama, membeberkan kejahatan sistematis yang mencatut namanya. Kuasa hukumnya, Akhmad Subekhan, S.H., dengan suara lantang menegaskan, kliennya hadir untuk meluruskan sebuah kebohongan yang terungkap di persidangan.

Drama ini berawal ketika sebuah dokumen berharga—buku Letter C pertanahan Nomor 1873 atas nama B. Semat Mesidah tiba-tiba muncul sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Bangil, September 2025 silam.

Saat dokumen itu dipertunjukkan, Amin Tohari hanya bisa geleng-geleng kepala. “Itu palsu!” begitu kira-kira isi hatinya. Bagaimana tidak? Di buku induk Desa Jimbaran, dokumen dengan nomor fantasi 1873 itu tak pernah tercatat.

Baca Juga :  Malam Kenal Pamit menjadi Penghormatan Akhir Rangkaian Sertijab Kapolres Pasuruan

“Yang ada justru Letter C Nomor 168 atas nama yang sama, yang telah lama beralih karena waris menjadi Nomor 686 atas nama Liwati Katiman,” papar Subekhan dengan datar, namun menyiratkan amarah. Ironisnya, pemalsuan itu menggunakan nama Amin Tohari dan stempel desa yang sah, seolah-olah ia yang mengeluarkan.

Laporan resmi pun dilayangkan ke aparat pada 1 Desember 2025. Panggilan pemeriksaan sebagai pelapor kemudian dihadiri Amin Tohari pada 10 Desember 2025. Saat itu, langkahnya ke Polres bukan langkah seorang yang gentar, melainkan langkah seorang pejabat yang bertekad membersihkan nama baiknya dan desanya dari noda pemalsuan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Klarifikasi Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Untuk mengungkap kebenaran, penyidik pun bergerak. Mereka memanggil saksi-saksi kunci. **Yoni Handoko**, Sekretaris Desa Jimbaran, dengan tegas bersaksi di hadapan polisi: “Saya tak pernah tahu ada yang datang meminta salinan Letter C nomor 1873. Selama saya menjabat, dokumen itu tak ada.”

Keterangan serupa datang dari Sumargi, Ketua RT setempat. Ia menguatkan bahwa Letter C bernomor 1873 yang dipegang terlapor sangat diragukan keasliannya.

“Yang sah adalah Nomor 168 yang sudah beralih ke 686 karena waris,” ungkapnya, mengukuhkan dugaan kuat bahwa ada tangan-tangan tak bertanggung jawab yang memutarbalikkan fakta untuk kepentingan tertentu.

Kini, bola panas ada di pengadilan. Sementara para pelaku pemalsu masih diselidiki aparat, Amin Tohari dan kuasa hukumnya terus berjuang. Bukan hanya untuk memulihkan nama baik, tetapi juga untuk menegaskan bahwa otentisitas dokumen negara terutama surat tanah adalah harga mati yang tak boleh dimainkan.

Baca Juga :  YLBH Sarana Keadilan Rakyat Perkuat Struktur dengan Melantik Ketua Yayasan dan Empat Pimpinan Divisi

“Kami akan dampingi proses hukum ini hingga tuntas. Ini soal kedaulatan dokumen dan kepercayaan masyarakat pada administrasi desa,” tandas Akhmad Subekhan, menutup pernyataannya, meninggalkan pertanyaan besar:

Siapa dalang di balik pemalsuan yang berani menyentuh ranah hukum agraria ini? Jawabannya masih menjadi misteri yang tengah diusung oleh penyidik Polres Pasuruan.(Red)