PASURUAN | KABAR PRESISI– Langit hukum kebebasan pers Indonesia mendapati terobosan dramatis. Mahkamah Konstitusi (MK) dengan suara bulat menutup akses langsung bagi pemidanaan dan gugatan perdata terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.
Putusan yang dinilai bersejarah ini menjadi tameng konkret yang disambut luas oleh pegiat pers, termasuk di Pasuruan, untuk menangkis intimidasi melalui kekuasaan hukum.
Keputusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026), bukan sekadar penegasan ulang. “Ini adalah koreksi konstitusional yang mengguncang fondasi penerapan UU Pers selama ini,” tegas Ketua Umum LSM Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), Masroni, yang juga Pimpinan Redaksi Media Lumbungberita, Rabu (21/1/2026).
“MK telah membongkar paradoks berbahaya: Pasal 8 yang dianggap pelindung, ternyata selama ini berpotensi menjadi ‘jalan tol’ menuju penjara.”
Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ibarat pisau bermata dua. “Tanpa tafsir yang benar, ia bisa berbalik menusuk kebebasan pers itu sendiri,” ujarnya dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Pendapat senada disampaikan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Dalam pertimbangan terpisah, Guntur menyebut Pasal 8 UU Pers selama ini hanyalah deklarasi kosong, bagai hiasan di dinding. “Ia tidak pernah benar-benar melindungi ujung pena dan keberanian wartawan di lapangan,” kritiknya.
Ia menegaskan, selama karya jurnalistik lahir dari proses yang sah dan profesional, wartawan bukanlah penjahat. Pasal 8 harus berfungsi sebagai “baju zirah” melawan kriminalisasi sistematis.
Masroni menyebut putusan MK sebagai “kemenangan konstitusi” dan “benteng prosedural” yang selama ini dinanti. “Ini dengan tegas mengunci sarung pedang pidana yang selalu menggelayut di atas kepala wartawan,” tegasnya.
“Bukan lagi janji normatif, ini sudah menjadi perintah hukum yang tak terbantahkan: selesaikan dulu di ranah Dewan Pers. Jangan jadikan proses hukum sebagai alat balas dendam atau senjata pembungkam.”
Putusan itu, menurutnya, membangun prosedur baku yang wajib dipatuhi semua pihak, termasuk penegak hukum. Pasal pidana atau perdata tidak boleh langsung dihunus. Kewajiban pertama adalah menempuh mekanisme UU Pers: hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
“Pasal 8 selama ini adalah norma yang ‘tertidur’. MK telah membangunkannya dan memberinya gigi tajam untuk melindungi,” papar Masroni.
“Kedepan, setiap upaya kriminalisasi langsung dapat dilawan dengan menunjuk putusan ini. Ini menjadi alat ukur baru untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP).”
Masroni menggarisbawahi, putusan ini mengubah paradigma perlindungan hukum bagi pers secara fundamental. “Medan perang hukum bagi wartawan telah berubah.
Mereka kini punya landasan konstitusional solid untuk menolak dan mempertanyakan setiap upaya penangkapan atau pemanggilan yang mengabaikan mekanisme pers. Ini adalah senjata hukum terkuat yang dihasilkan beberapa tahun terakhir,” pungkasnya.
Dengan dimeterainya putusan ini, MK dianggap tidak hanya menafsirkan hukum, tetapi telah mengubah peta perlindungan bagi pers Indonesia.
Kini, di pundak setiap wartawan yang profesional, berdiri sebuah tameng konstitusi yang dikokohkan lembaga tertinggi negara, siap menangkis jerat hukum yang semena-mena. (San)











