JAKARTA | KABARPRESISI – Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas perlindungan hukum bagi karya jurnalistik. Putusan tersebut menutup jalan langsung bagi pemidanaan atau gugatan perdata terhadap wartawan yang bekerja secara sah dan profesional.
“Putusan ini semakin mempertegas posisi kebebasan pers dalam sistem hukum Indonesia, khususnya terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan tidak bisa dipidana atau digugat jika menjalankan tugas jurnalistik secara profesional,” tegas Ketua Umum PWMOI, KRH HM. Jusuf Rizal, SH, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Putusan dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (19/1/2026). MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.” Ia menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Potensial bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara konstitusional. MK lalu memberikan tafsir bersyarat agar pasal itu memiliki kepastian hukum yang nyata
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme dalam UU Pers ditempuh dan tidak berhasil menyelesaikan sengketa. Mekanisme itu meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Dalam pertimbangan terpisah, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan perlindungan konkret. Ia menegaskan, perlindungan hukum harus mencakup seluruh tahapan kerja jurnalistik, dari pencarian fakta hingga publikasi.
“Sepanjang kerja jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, atau intimidasi,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, Pasal 8 berfungsi sebagai “norma pengaman” agar profesi wartawan tidak terjerat kriminalisasi atau gugatan pembungkaman (*Strategic Lawsuit Against Public Participation*/SLAPP). Instrumen pidana dan perdata hanya boleh digunakan sebagai upaya terbatas dan eksepsional jika mekanisme pers gagal.
Tanpa pemaknaan konstitusional ini, MK menilai Pasal 8 justru berpotensi membuka ruang penjeratan hukum terhadap wartawan secara langsung, tanpa melalui mekanisme UU Pers terlebih dahulu.
Menanggapi putusan ini, Jusuf Rizal menegaskan bahwa keputusan MK menjadi senjata hukum bagi wartawan. “Artinya, pihak manapun yang menafikan putusan ini termasuk melakukan pelanggaran hukum. Para wartawan yang dikriminalisasi atas karya jurnalistiknya harus melawan dengan landasan putusan ini,” tegasnya.
Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang lebih kuat bagi kemerdekaan pers di Indonesia, sekaligus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mekanisme pers yang sehat sebelum melangkah ke proses hukum pidana atau perdata.(Red/San)











