PASURUAN | KABAR PRESISI – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) resmi melaporkan seorang oknum pejabat RSUD Bangil ke Polres Pasuruan Kota, Selasa (20/1/2026).
Oknum yang dilaporkan berinisial AK, menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan, diduga melakukan gratifikasi atau suap dalam proses penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Grati.
Koordinator GARANSI, Lujeng Sudarto, menyerahkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut secara langsung kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga.
“Adanya permintaan uang dari AK kepada pihak keluarga calon pegawai berinisial WS agar diloloskan sebagai THL di RSUD Grati,” jelas Lujeng usai melapor.
Ia mengungkapkan modus operandi yang diduga. “Sempat terjadi tawar-menawar nilai mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 15 juta,” sambungnya.
Meski uang sebesar Rp 15 juta tersebut akhirnya dikembalikan oleh AK, Lujeng menegaskan bahwa hal itu tidak menghapus unsur pidana.
“Pengembalian uang hasil kejahatan hanya menjadi faktor peringan saat persidangan, bukan penghapus perbuatan pidana,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota GARANSI lainnya, Hanan, mendesak penyidikan yang serius dan tuntas.
“Siapa pun yang mengetahui harus dipanggil untuk dimintai keterangan agar kasus ini terang benderang,” ujar Hanan.
Dia menyebut beberapa pihak yang dapat dimintai klarifikasi, antara lain MR, ET, dan Direktur RSUD Grati Dyah Retno Lestari, karena pengembalian uang diduga dilakukan di hadapan mereka.
Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Aduan ini akan kita tindaklanjuti. Tahap awal kita pelajari dulu sambil mengumpulkan data dan informasi,” pungkas AKP Decky.
Polisi akan mendalami laporan dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait untuk menjernihkan dugaan kasus gratifikasi ini.($@n/tim/Dr)











