banner 500x300

LSM AGTIB Soroti Ironi Pahit: Sekolah Gratis Dibangun Truk Nakal Pajak dan “Mati Plat”?

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI– Kontroversi menyelimuti Program Sekolah Rakyat (SR) di Jalan Airlangga, Kota Pasuruan. Proyek nasional yang bertujuan mulia untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan gratis berasrama ini, kini dikritik keras akibat dugaan pelanggaran dari kontraktor logistiknya.

LSM AGTIB tidak hanya menyoroti dugaan penggelapan pajak, tetapi juga mengungkap fakta yang lebih kasat mata: sejumlah truk pengangkut tanah uruk (dump truck) di proyek tersebut diduga beroperasi dengan pelat nomor tidak aktif (“mati”) atau bahkan tanpa pelat sama sekali.

Ketua DPP LSM AGTIB, Samsul Arifin, dalam pernyataannya, Sabtu (17/01/2026), menegaskan bahwa temuan ini merupakan paradoks yang memilukan. “Kami sangat mendukung proyek Sekolah Rakyat ini. Namun, sangat disayangkan jika niat luhur membangun masa depan bangsa justru diiringi kelakuan buruk para kontraktor atau pemilik truk yang menggelapkan pajak,” tegas Arifin kepada awak media.

Baca Juga :  ‎DINI HARI MENCEKAM DI SUKOREJO: Teriak "Maling" Pecah di Sukorejo, Warga dan Polisi Ringkus Komplotan Curanmor

Ia melanjutkan, operasional truk dengan pelat “mati” atau tanpa pelat bukan hanya indikasi kuat pengemplangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi juga melanggar aturan berlalu lintas yang paling dasar. “Kondisi ini menunjukkan pengabaian total terhadap kewajiban hukum, mulai dari pajak hingga keselamatan administrasi kendaraan. Bagaimana mungkin proyek pendidikan yang harusnya menanamkan nilai kejujuran justru dibangun dengan praktik yang menghindari hukum?” sindir Arifin.

Baca Juga :  Dekat di Hati Warga: Cerita Polisi Satlantas Pasuruan Berbaur dalam Tradisi "Gugah-Gugah Sahur"

Arifin menegaskan, setiap pemilik truk yang terlibat wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan dan administratif, termasuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan (SWDKLLJ), serta memiliki dokumen dan pelat nomor yang sah. “Ini adalah kewajiban dasar. Mematuhi regulasi adalah bentuk pertanggungjawaban moral dalam sebuah proyek yang menggunakan uang rakyat,” pungkasnya dengan nada keras.

Temuan ini memperdalam kekhawatiran publik terhadap integritas pengelolaan proyek strategis tersebut. Program SR yang dirancang untuk memberikan harapan dan keadilan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, kini berisiko ternoda oleh dugaan ketidaktransparanan dan pelanggaran di tingkat operasional.

Baca Juga :  Jalan Rusak di Rembang Pasuruan Ancam Keselamatan Pengendara, Warga Minta Perbaikan Segera

Publik dan pengawas kebijakan kini menunggu tindak lanjut dan klarifikasi tegas dari pemerintah daerah dan penyelenggara proyek. Pertanyaan besarnya, akankah niat mulia memutus rantai kemiskinan justru terjerat oleh rantai pelanggaran yang dilakukan para mitra pelaksananya.($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan