KOTA PASURUAN | KABARPRESISI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Rabu (3/12).
Acara yang berlangsung di Kantor Bawaslu setempat ini bertujuan memperkuat akurasi daftar pemilih sekaligus membangun sinergi dengan masyarakat dan media untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Rakor yang dibuka dengan lagu Indonesia Raya ini dihadiri oleh berbagai organisasi sipil strategis, termasuk Gerakan Pemuda Ansor, HMI, Muhammadiyah, dan IMM, serta sejumlah organisasi pers seperti PWI dan Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB).
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, S.Sos., menekankan komitmen lembaganya untuk fokus pada substansi demokrasi.
“Jika KPU berfokus pada target kuantitas, seperti persentase partisipasi pemilih, kami di Bawaslu justru mempertanyakan dan berupaya meningkatkan kualitas dari demokrasi itu sendiri,” tegas Vita.
Disitu Ia juga menguraikan empat agenda strategis Bawaslu, yaitu :
1. Mendorong Partisipasi Publik dalam Pembuatan UU: Bawaslu berupaya menjaring masukan masyarakat, terutama dari akar rumput, untuk perubahan undang-undang pemilu. Tujuannya agar rekomendasi dari perspektif pengawasan dapat masuk ke dalam produk hukum.
2. Meningkatkan Kapasitas Pelaporan Masyarakat: Mengevaluasi Pilkada sebelumnya, Vita menyoroti masih adanya laporan masyarakat yang tidak dapat diproses. Bawaslu berkomitmen meningkatkan literasi demokrasi agar masyarakat mampu melaporkan pelanggaran secara mandiri dan sesuai prosedur.
3. Memperkuat Sinergi dengan Media: Vita sangat mengapresiasi peran media dalam menyuarakan isu pengawasan dan menegaskan pentingnya kerja sama serta komunikasi yang erat ke depannya.
4. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan: Bawaslu berupaya menyetarakan jumlah SDM-nya dengan KPU. Hal ini dinilai krusial mengingat potensi pelanggaran dan pemborosan APBD sering kali bersembunyi di balik mekanisme administrasi yang kompleks.
“Kami mengupayakan Pasuruan yang bukan hanya kondusif, tetapi juga berkualitas demokrasinya. Mari kita bergandeng tangan dan membuka kerja sama seluas-luasnya.
“Kami juga mendorong partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang pemilu, meningkatkan kapasitas masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, memperkuat sinergi dengan media, dan menyetarakan kapasitas kelembagaan dengan KPU,” pungkasnya.
Sesi diskusi dalam rakor tersebut menghadirkan dialog langsung mengenai kendala teknis di lapangan. Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor mengangkat persoalan data pemilih yang telah meninggal dunia.
“Kami mengalami kesulitan dalam melaporkan data pemilih yang meninggal ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), karena diminta dokumen seperti foto mata almarhum. Apakah laporan ke Bawaslu cukup dengan melampirkan surat pernyataan dari keluarga?” tanya perwakilan Ansor.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Permasalahan Bawaslu Kota Pasuruan, A. Marta Affandi, menjelaskan prosedur yang dapat ditempuh.
“Pertama, laporan dari keluarga. Kemudian, dapat dilengkapi dengan video atau bukti lain dan surat pernyataan. Data tersebut akan kami tandai dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan KPU untuk menentukan perlakuan teknis lebih lanjut,” jelas Marta.
Rakor ini menjadi langkah nyata Bawaslu Kota Pasuruan dalam membangun sistem pengawasan pemilu yang partisipatif, sekaligus menjadi wadah responsif untuk menyerap dan menindaklanjuti berbagai tantangan pemutakhiran data pemilih dari tingkat akar rumput.($@n)












