banner 500x300

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 30 Paket Barang Bukti

Gambar. Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan dari tersangka AN, termasuk 30 paket sabu.(Ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AN (23) dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa (18/11/2025) siang. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Berbekal informasi yang dikembangkan, tim penyidik melakukan penggeledahan dan berhasil menyita 30 paket sabu dengan total berat 2,048 gram. Selain narkotika, barang bukti lain yang diamankan meliputi sebuah sekrop (alat hisap) berbahan sedotan, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, sebuah kotak rokok berwarna hitam, serta satu unit ponsel iPhone warna ungu.

Baca Juga :  Gelar Baksos, Kapolres Kediri Serahkan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Babatan

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, AN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok tetap berinisial AF. “AF saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran,” tegas Yoyok.

Yoyok memaparkan bahwa tersangka AN berperan sebagai pengedar dengan sistem keuntungan. “AN mendapat keuntungan Rp 150.000 per gram dari sabu yang diedarkan, ditambah fasilitas menggunakan sabu secara cuma-cuma dari pemasok. Pola semacam ini umum dipakai jaringan kecil untuk membangun loyalitas di tingkat pengedar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yoyok menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkoba. “Operasi ini menjadi bukti nyata. Siapa pun yang berusaha mengedarkan narkotika di wilayah Pasuruan akan kami berikan tindakan tegas,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ricuhnya Perbaikan Rel, ada Pengabdian Personel Satlantas Polres Pasuruan yang Berjibaku Atur Lalu Lintas

Ia juga menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menekan peredaran gelap narkoba, tetapi juga melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Satresnarkoba akan terus menggencarkan operasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Keterlibatan masyarakat sangat kami butuhkan untuk mempercepat proses penindakan,” pintanya.

Terkait tindak pidana yang dilakukan, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya bervariasi, mulai dari penjara minimal 5 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.($@n)

banner 500x300