banner 500x300

Di Bayang-Bayang Defisit: Strategi Pasuruan Menyelaraskan APBD 2026 di Tengah Tekanan Fiskal

Gambar. Ketika Sidang Paripurna Berlangsung.(Dok.Kabarpresisi).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menghadapi tantangan fiskal berat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Kamis (23/10/2025), yang agendanya adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 oleh Bupati Pasuruan, H. M. Rusdi Sutejo.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dinyatakan memenuhi kuorum ini, menyoroti penurunan signifikan pada alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Dalam pemaparannya, Bupati Rusdi Sutejo mengonfirmasi bahwa TKD untuk Kabupaten Pasuruan pada 2026 mengalami pemotongan sebesar Rp 594,9 miliar, atau turun 21,70% dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Keberatan atas Pemotongan Dana Transfer Pusat yang Capai 24%

“Total TKD Tahun 2026 mengalami penurunan yang signifikan. Penurunan ini tentu berdampak pada kemampuan fiskal daerah kita, dan kita harus menyikapinya dengan bijak,” ujar Bupati Rusdi.

Secara rinci, alokasi TKD yang sebelumnya sebesar Rp 2,741 triliun pada 2025, akan berkurang menjadi Rp 2,147 triliun pada 2026. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dan pengetatan anggaran.

Tantangan lain yang dihadapi adalah kewajiban Pemkab Pasuruan untuk menanggung penuh belanja pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2026, gaji 3.661 PPPK sebesar Rp 230,61 miliar tidak lagi dibiayai oleh Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik.

Selain itu, pemerintah juga harus menganggarkan belanja untuk 620 PPPK Paruh Waktu sebesar Rp 10,1 miliar. Seluruh kebutuhan belanja pegawai ini harus diambil dari sumber dana bebas daerah, yang semakin membebani APBD.

Baca Juga :  Kejayan dan Pandaan Sabet Juara, Kapolres Pasuruan Cup 2025 Berakhir Meriah

Menghadapi keterbatasan ini, Pemkab Pasuruan akan memprioritaskan pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat. Kebijakan ini menjadi strategi utama dalam menyesuaikan alokasi anggaran dalam Raperda APBD 2026, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran akan mempertimbangkan aspek krusial salah satunya:

Aspek Urgensi dan Manfaat: Mengutamakan program yang mendukung pencapaian “Asta Cita”, 17 program prioritas daerah, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Pemenuhan Kewajiban Hukum: Memprioritaskan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, serta kewajiban lainnya seperti belanja pegawai, iuran jaminan kesehatan, dan pembayaran kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  LMPI Pasuruan Dukung Penuh Komitmen Damai Pemkab dan Pemkot, Siap Jadi Penggerak Perdamaian di Akar Rumput

Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Daerah dan DPRD berkomitmen untuk merancang APBD 2026 yang tetap efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, meski di tengah tekanan fiskal yang besar. Proses pembahasan Raperda APBD 2026 akan segera dilanjutkan untuk mendapatkan persetujuan bersama.(San)

banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan