banner 500x300

Lujeng Desak Polisi Usut Tuntas Ancaman ke Ketua LSM Trinusa: “Ini Pidana!”

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Direktur Pusat Study dan Advokasi Kebijakan Publik (Pus@ka), Lujeng Sudarto, menyoroti keras dugaan pengancaman terhadap Ketua DPC LSM Trinusa Pasuruan, M. Roziq (Erik), yang diduga dilakukan oleh SR, suami dari Kepala Desa Rebono, Kecamatan Wonorejo.

Menurutnya, ancaman bernada kasar melalui telepon WhatsApp itu merupakan bentuk intimidasi serius yang tidak boleh ditoleransi.

“Ini adalah upaya terang-terangan untuk membungkam aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan cepat. Jangan biarkan kasus ini tenggelam atau berlarut-larut,” tegas Lujeng Sudarto.

Ia menegaskan, jika ancaman itu benar berasal dari pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala desa, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola pemerintahan desa yang semestinya transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Kecelakaan di Jalan Kawasan Industri Pier Rembang, Dua Pengendara Luka-Luka

“Ini bukan sekadar persoalan hilangnya sapi bantuan. Lebih dari itu, ini adalah indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

Lujeng menekankan bahwa ancaman terhadap Erik telah memenuhi unsur pidana. Karena dilakukan melalui media elektronik, penyidik Polresta Pasuruan dapat menjerat pelaku dengan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), yang mengancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Baca Juga :  Lapas Tulungagung Gandeng UIN SATU Tulungagung, Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

“Penyidik harus segera mengungkap motif di balik ancaman ini. Apakah terkait dengan laporan Erik soal dugaan penggelapan sapi di Desa Rebono? Jika ya, maka Tipikor Polres Pasuruan juga harus segera mengusut dugaan korupsi dana desa tersebut,” tegasnya. Selasa (09/09/2025).

Lujeng juga menegaskan bahwa laporan pengancaman harus diproses secara independen, terlepas dari ada atau tidaknya kaitan dengan kasus korupsi.

“Ancaman seperti ini adalah tindakan biadab dan tidak beradab. Dampaknya sangat destruktif: merusak kehidupan demokrasi dan melemahkan peran masyarakat sipil,” tegasnya.

Sebelumnya, Erik melaporkan dugaan hilangnya sejumlah sapi bantuan desa yang dibiayai Dana Desa (DD) ke Unit Tipikor Polres Pasuruan. Tak lama setelah melapor, ia justru mendapat ancaman akan digerebek di rumahnya.

Baca Juga :  Polres Madiun Kota Launching SPPG Winongo Bukti Nyata Kepedulian Sosial

Kini, selain menangani laporan dugaan korupsi, Erik juga sedang memproses laporan resmi atas intimidasi yang dialaminya ke Polresta Pasuruan Kota.(San/Mal)

banner 500x300
Editor: M.Hasan