PASURUAN | KABARPRESISI – Sebuah tindakan biadab mengguncang Dusun Areng-areng Selatan, Wonorejo. Muhammad Haidar Musthofa, bocah berusia 6 tahun, tewas mengenaskan setelah dipukul berkali-kali dengan pecuk (pemukul besi bergagang kayu) oleh Moh Afandi (22 tahun), seorang mahasiswa yang tinggal di lingkungan yang sama.
Polsek Wonorejo menerima laporan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seorang anak di Dusun Areng-areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kejadian ini dilaporkan pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut AKP Sugiyanto, S.H., Kapolsek Wonorejo, korban sedang bermain di halaman rumah ketika didatangi pelaku. Moh Afandi diduga menganiaya Haidar menggunakan pecuk hingga korban tersungkur dan mengalami pendarahan. Korban sempat dilarikan ke RSUD Bangil, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Tim petugas Polsek Wonorejo segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, memasang police line, dan mengamankan barang bukti, termasuk pecuk serta sepatu milik pelaku. Pelaku yang sempat diamankan warga telah diserahkan ke Polres Pasuruan. Keluarga korban menolak tindakan otopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.
Kasus ini dikenakan pasal:
1. Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, atau
2. Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua pasal ini mengancam hukuman berat bagi pelaku.
– Pelapor: Silvia Dwi Purnama (29 tahun), warga setempat.
– Saksi: Gunawan (23 tahun), Holifa (35 tahun), dan Ubaidillah (perangkat desa).
– Barang Bukti: Pecuk besi, sepatu pelaku, dan pakaian korban.
Polsek Wonorejo akan melengkapi berkas, memeriksa saksi lebih mendalam, dan melimpahkan berkas perkara ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.
AKP Sugiyanto, S.H. menegaskan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.($@n)