PASURUAN | KABARPRESISI – Ketenangan Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, siang itu tiba-tiba berubah tegang. Deru kendaraan aparat memecah kesunyian, menarik perhatian warga yang penasaran.
Barisan polisi turun dari mobil dan bergerak menuju sebuah bangunan yang diduga menjadi lokasi pengoplosan minuman keras (miras) dan elpiji bersubsidi.
Bangunan tersebut merupakan milik seorang pria berinisial KK. Pada Kamis (7/8/2025), Tim Polres Pasuruan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Calvin, mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar luas di media online.
Sejumlah wartawan hadir menyaksikan langsung proses penggeledahan. Turut mendampingi adalah penasihat hukum pemilik lokasi, Solikhul Aris, yang memantau jalannya pemeriksaan.
“Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan,” ujar Iptu Calvin di lokasi.
Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai respons atas pemberitaan di beberapa media online yang menyebut adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut.
Namun, setelah pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan bukti aktivitas pengoplosan miras atau elpiji bersubsidi seperti yang dituduhkan.
“Hasil pengecekan tidak menunjukkan indikasi kegiatan sebagaimana diberitakan,” tegas Iptu Calvin.
Pernyataan itu dibenarkan oleh Solikhul Aris. Ia mengapresiasi profesionalitas aparat dalam menangani isu yang beredar.
“Faktanya, tidak ada aktivitas seperti yang diberitakan,” katanya singkat.
Meski tidak menemukan pelanggaran, kedatangan aparat kepolisian hari itu menjadi momen penting—tidak hanya untuk mengklarifikasi tuduhan, tetapi juga mengingatkan bahwa akurasi pemberitaan adalah hal yang mutlak. ($@n)