banner 500x300

Ketua DPRD Pasuruan Bantah Atas Pemberitaan Anggota Dewan Dipanggil KPK

Gambar. Saat berlangsungnya acara Press Release di gelar di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan.(Dok.Kabarpresisi)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Akhir-akhir ini, Kabupaten Pasuruan digemparkan oleh pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam suatu kasus. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menggelar press release.

Dalam pernyataannya, Samsul Hidayat menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat. Pihaknya menyampaikan keberatan karena pemberitaan itu dilakukan tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan maupun kepada lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan.

Ia menambahkan bahwa pemberitaan tersebut tidak hanya tidak berimbang, tetapi juga menyesatkan dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap individu maupun institusi DPRD secara keseluruhan.

“Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, saya menegaskan bahwa hingga hari ini tidak ada konfirmasi atau surat resmi dari KPK yang diterima DPRD terkait pemanggilan anggota sebagaimana yang diberitakan,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Dusun Pejangkungan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat Penuh Semangat

Anggota yang bersangkutan juga telah memberikan klarifikasi langsung bahwa dirinya tidak pernah menerima surat atau panggilan dari KPK.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. Namun, sangat disayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip cover both sides dalam menyajikan informasi,” ujarnya.

Ketua DPRD berharap redaksi media online tersebut memberikan ruang jawab secara proporsional, menjaga akurasi informasi demi mencegah pembentukan opini publik yang keliru, serta menerbitkan klarifikasi dan hak jawab secara setara dengan pemberitaan sebelumnya.

“Kami juga berharap redaksi melakukan verifikasi ulang terhadap narasumber atau data yang dijadikan dasar pemberitaan. Bila memungkinkan, media dapat menurunkan atau mengoreksi isi pemberitaan demi menjaga akurasi dan etika jurnalistik,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga RT 01 RW 05 Desa Pejangkungan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Beragam Perlombaan

DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan komitmennya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Namun, pihaknya juga mengedepankan keadilan dan kehati-hatian agar tidak terjadi character assassination melalui media.

Sementara itu, Rudi Hartono, anggota DPRD yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, menyatakan akan mengambil langkah hukum.

“Untuk tindak lanjut, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak APH setelah press release ini selesai. Kami juga akan melaporkan ke Dewan Pers karena pemberitaan kemarin sama sekali tidak benar, bukan 100 persen, melainkan 1.000 persen tidak benar,” tegas Rudi.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan: Polisi RW Jadi Solusi Masalah Sosial hingga Pelosok

Ia menjelaskan bahwa pada hari yang disebutkan dalam pemberitaan, dirinya justru berada di rumah dan sempat melakukan video call dengan salah satu media yang mengonfirmasi keberadaannya.

“Pasca-press release ini, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) secara personal,” pungkasnya. ($@n)

banner 500x300 banner 500x300
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan
banner 500x300