PASURUAN | KABARPRESISI – Aksi perampasan surat-surat kendaraan dan kunci mobil yang dilakukan secara paksa oleh seorang pria berinisial MKR (warga Jember) akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.
Korban, Zulfia (29), warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, telah melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan dengan nomor laporan LPM/249/VII/2025/SPKT POLRES PASURUAN pada Rabu (2/7/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Yoga Septian Widodo, S.H., Zulfia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah memberikan itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Namun, upaya mediasi yang dijanjikan pelapor justru berujung pada tipu daya. MKR mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dan mengajak mediasi di sana. Namun, setelah ditelusuri, MKR tidak muncul di lokasi yang dijanjikan, dan tidak ada laporan seperti yang diklaimnya.
“Klaim laporan ke Polda dan ajakan mediasi ternyata hanya cara untuk menghindar. Setelah diverifikasi, tidak ada kejelasan. Klien kami akhirnya memilih jalur hukum karena telah dirugikan,” tegas Yoga.
Kasus ini bermula ketika Zulfia mengiklankan mobil pribadinya di Facebook pada Minggu (29/6) sore. Tak lama kemudian, seorang pria yang mengaku sebagai makelar menghubunginya dan membawa calon pembeli yang ternyata adalah MKR.
MKR datang bersama dua perempuan yang diklaim sebagai istri dan saudaranya. Setelah memeriksa unit mobil dan surat-suratnya, tiba-tiba MKR mengaku telah melakukan pembayaran kepada pihak lain, padahal tidak pernah terjadi transaksi, dan harga bahkan belum pernah dibicarakan.
“Saya tidak pernah menerima uang, tidak memberikan nomor rekening, dan belum ada kesepakatan harga. Tiba-tiba dia memaksa mengambil surat dan kunci mobil,” ujar Zulfia.
Meski sempat menolak, Zulfia tidak mampu melawan karena MKR diduga menggunakan kekerasan fisik untuk merampas BPKB, STNK, dan dua kunci mobil.
Saat dikonfirmasi, MKR enggan memberikan keterangan. Pesan yang dikirim oleh media ini telah dibaca, tetapi tidak dibalas.
Pihak korban meyakini bahwa laporan ini didukung bukti kuat karena dokumen kendaraan masih dikuasai oleh pelaku secara melawan hukum.
“Pelaku menyadari bahwa ini adalah perampasan, yang memiliki konsekuensi pidana. Namun, dia malah menantang dan menghilang,”tambah Yoga.
Kini, kasus ini telah resmi ditangani oleh Polres Pasuruan. Pihak korban mendesak kepolisian untuk segera bertindak agar dokumen penting dan kunci mobil dapat dikembalikan.($@n/mal/tim).