banner 500x300

Pemkab Pasuruan Prioritaskan Kompetensi, 112 Guru Dilantik Jadi Kepsek dalam Gelombang Pertama

Gambar. Bupati Pasuruan bersama 112 guru SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan yang telah dilantik sebagai kepala sekolah saat sesi foto bersama.(Foto.ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Sebanyak 112 guru SD dan SMP di Kabupaten Pasuruan resmi dilantik sebagai kepala sekolah oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam upacara sumpah jabatan yang digelar di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Kantor Bupati Pasuruan, Senin (23/6/2025).

Dari total tersebut, 103 orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan 9 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan ini menegaskan bahwa kinerja dan kompetensi menjadi landasan utama penunjukan kepala sekolah, tanpa memandang status kepegawaian.

“Tidak perlu ada lobi-lobi. Tunjukkan bukti nyata, selaras dengan visi daerah, prioritas pembangunan, dan kebijakan nasional,” tegas Bupati Rusdi dalam pidatonya.

Bupati yang kerap disapa Mas Rusdi itu menegaskan tidak ada perbedaan antara ASN dan PPPK. Menurutnya, siapapun yang memenuhi syarat serta menunjukkan dedikasi tinggi berhak memimpin satuan pendidikan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Gelorakan Semangat Sumpah Pemuda kepada Pelajar di Era Digital

“Dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025, guru PPPK kini memiliki kesempatan yang sama menjadi kepala sekolah. Yang kami lantik hari ini adalah mereka yang teruji kompetensinya, bukan karena status kepegawaian,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelantikan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dalam membangun pendidikan yang profesional, inklusif, dan berbasis meritokrasi.

“Tidak ada ruang untuk kepentingan pribadi. Yang ada hanyalah pengabdian, integritas, dan tanggung jawab untuk masa depan generasi penerus. Kami tidak hanya membangun sekolah, tapi juga membentuk karakter bangsa,” tegasnya.

Baca Juga :  LMPI Pasuruan Dukung Penuh Komitmen Damai Pemkab dan Pemkot, Siap Jadi Penggerak Perdamaian di Akar Rumput

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto, menyatakan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah dari kalangan PPPK dilakukan secara transparan dan objektif, sesuai regulasi terbaru.

Ia memaparkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
– Kualifikasi akademik minimal S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi,
– Memiliki sertifikat pendidik,
– Memiliki sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau berstatus Guru Penggerak,
– Bagi PPPK, harus menjabat sebagai Guru Ahli Pertama,
– Memiliki penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir,
– Pengalaman manajerial minimal dua tahun.

“Seleksi berlangsung ketat tanpa toleransi terhadap kualitas. Kami pastikan seluruh proses berjalan akuntabel,” ujar Tri.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Residivis Pencurian Sepeda Motor, 9 TKP Dibongkar

Tri menambahkan, kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pasuruan saat ini masih terdapat 26 lowongan setelah pelantikan gelombang pertama ini.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan. Harapannya, ada pelantikan gelombang kedua dengan target minimal 20 kepala sekolah, pungkasnya.($@n)

banner 500x300