banner 500x300

Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

banner 120x600
banner 500x300

Jakarta | Kabarpresisi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Baca Juga :  Apresiasi Buruh Tani, Polres Situbondo dan Forkopimda Berbagi Sembako Usai Panen Raya Jagung

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

Baca Juga :  Senyum Renyah Warga Terima Bantuan Polres Madiun Kota di Hari Bhayangkara ke -79

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.(San)

banner 500x300
banner 500x300