banner 500x300

Kuasa Hukum Romli Klaim Posisi Kuat dalam Sidang Sengketa Tanah di PN Bangil: ‘Romli di Atas Angin

Gambar. Romli Bersama Kuasa Hukum seusai wawancara di depan PN Bangil. (Dok.Kabarpresisi).
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI– Kasus yang menimpa Bos Bengkel bernama Romli sebagai tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil terus bergulir. Perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Bangil pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama dua jam.

Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Abang Marthen Bunga, dengan anggota Hakim Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana. Hadir dalam sidang para pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing.

Kuasa Hukum Romli, Masbuhin, dalam wawancara menyatakan bahwa perkara ini merupakan pembelaan kedua dengan substansi serupa, yakni sengketa penguasaan tanah di kawasan Warungdowo yang disebut sebagai Lapangan Warungdowo.

Baca Juga :  Warga Dusun Pejangkungan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat Penuh Semangat

“Berdasarkan kesaksian dari saksi-saksi penggugat minggu lalu hingga hari ini, semua justru memperkuat posisi Romli sebagai pihak yang menguasai tanah secara fisik di area yang disebut Lapangan Baru,” ujar pengacara asal Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, Masbuhin menjelaskan, “Seluruh saksi, termasuk perwakilan Pertanahan, menyatakan tanah tersebut belum terdaftar atas nama siapa pun. Ketika ditanya siapa yang berhak mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat, jawabannya adalah pihak yang menguasai fisik tanah. Lalu, saat ditanya siapa yang menguasai tanah itu, saksi menyebut Romli. Dengan demikian, Romli memiliki hak prioritas untuk pendaftaran.”

Baca Juga :  Lapas Pasuruan Beri Remisi Khusus untuk 705 Narapidana di Hari Kemerdekaan

“Asal-usul tanah tersebut dijelaskan oleh pihak KAI sebagai bekas separuh lahan PT KAI, sementara separuhnya lagi merupakan tanah negara. Untuk tanah negara, pihak yang menguasai secara turun-temurun berhak memperoleh pengakuan dari negara. Secara materiil, kasus ini sudah jelas,” lanjutnya.

“Secara formal, perkara ini merupakan “Ne Bis In Idem” (perkara yang sama). Persidangan ini identik dengan perkara tahun 2022, dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama. Perkara serupa telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak seharusnya diperiksa kembali.”

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan: Polisi RW Jadi Solusi Masalah Sosial hingga Pelosok

“Kami optimistis akan memenangkan perkara ini. Seharusnya, gugatan formal harus dilengkapi dengan data luas dan batas tanah yang jelas sesuai fakta lapangan jangan sampai obscuur libel. Dari proses pembuktian hingga kini, posisi Romli sangat kuat (di atas angin),” tegas Masbuhin. (San)

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300