Tulungagung | Kabarpresisi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung kini menjadi lokasi layanan terpadu bagi klien pemasyarakatan dengan diresmikannya Pos Bapas Kelas II Kediri.
Acara yang digelar pada Jumat (16/5/2025) ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Bapak Kadiyono, sebagai bentuk komitmen peningkatan aksesibilitas layanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini juga dilakukan guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Kadiyono menekankan bahwa kehadiran Pos Bapas ini merupakan terobosan strategis untuk mempermudah akses pelaporan klien pemasyarakatan di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.
“Dengan adanya Pos Bapas Kediri di sini, klien tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke Kediri hanya untuk melapor. Ini adalah bukti nyata transformasi layanan pemasyarakatan yang mengedepankan efisiensi, kemudahan, dan pendekatan wilayah,”* tegasnya.
Sedangkan untuk Dukungan Fasilitas dan Sinergi Antar-Instansi, Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyatakan kesiapan fasilitas dan dukungan penuh bagi operasional Pos Bapas.
“Kami telah menyiapkan ruang khusus dengan sistem terpadu, mulai dari pendataan hingga mekanisme pelaporan. Kolaborasi antara Lapas dan Bapas ini diharapkan mempercepat proses pembinaan klien,”jelas Kalapas.
Usai peresmian, rombongan Kakanwil beserta undangan diajak tur fasilitas untuk melihat langsung ruang operasional Pos Bapas, termasuk sistem digital yang telah disiapkan guna memastikan pelayanan berjalan efektif.
Peresmian ini menandai kolaborasi untuk layanan yang lebih humanis serta sinergi kuat antar-unit teknis di bawah Kementerian Hukum dan HAM, sejalan dengan visi pemasyarakatan yang adaptif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Acara berlangsung khidmat, dihadiri oleh perwakilan Bapas Kelas II Kediri, jajaran Lapas Tulungagung, serta stakeholder terkait.
Ke depan, kehadiran Pos Bapas ini diharapkan dapat:
1. Mempercepat proses administrasi klien pemasyarakatan.
2. Memperkuat pengawasan dan pembinaan WBP berbasis wilayah.
3. Meningkatkan koordinasi antara Lapas, Bapas, dan masyarakat.
Dengan inovasi ini, Ditjenpas Jatim terus membuktikan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang responsif dan manusiawi. (San /Redpel)