Pasuruan | Kabarpresisi – Dua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, yakni CV. Banyu Segar Alami di Desa Susukan dan CV. Utah Mandiri Food di Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, dilaporkan ke Satpol PP karena diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan perizinan.
Laporan tersebut disampaikan oleh Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARAK), sebuah koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurut mereka, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran tata ruang dengan membangun di lahan hijau tanpa dilengkapi dokumen legal seperti:
– Kesesuaian Rencana Tata Ruang (KRK)
– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
– Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
– Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Ketua LSM Cakra, Imam Rusdian, menegaskan bahwa CV. Banyu Segar Alami telah melakukan banyak pelanggaran perizinan.
“Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan. Kami mendesak Satpol PP untuk bertindak tegas, mulai dari pembongkaran bangunan ilegal hingga penjatuhan sanksi administratif maupun pidana,” tegas Rusdian.
Dia juga menyatakan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Satpol PP Kabupaten Pasuruan dan meminta tindak lanjut segera.
Soni, Kepala Bidang Penindakan (PERDA) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.
“Kami akan memanggil pimpinan kedua perusahaan minggu ini untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, tentu ada konsekuensi hukum,” ujar Soni.
Komitmen Pengawasan dari LSM
Gus Ujay dari LSM PMDM menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata.
“Penegakan hukum harus adil. Jangan sampai hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Ujay. (Huri)