PASURUAN | KABARPRESISI – Dalam audiensi yang dilaksanakan di aula Kecamatan Prigen yang sempat alot. Dinilai tidak mendapatkan tanggapan positif dari Kepala Kelurahan Prigen Dani’ati yang menjadi tuntutan warga untuk mundur.
Pasalnya, Lurah perempuan tersebut memilih menunggu arahan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) membuat warga bertekad untuk melanjutkan nya ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
Hal ini seperti apa yang disampaikan dalam pernyataan nya di Forum dan disaksikan oleh Forkopimca Prigen serta seluruh warga Prigen, dirinya mengatakan,” Untuk tuntutan mundur dari warga, saya manut pimpinan. Saya akan menunggu instruksi dan arahan dari BKPSDM,” tegasnya.
Sontak, jawaban ini membuat perwakilan warga dan keluarga korban kecewa. Dan memutuskan permasalahan ini akan dilanjutkan dengan dibawa kerana hukum.
Kata Gunarso, Kalau memang itu keputusan Bu Lurah, mau gimana lagi. Kami akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Tuntutan mundur ini sangat wajar. Karena friksi antara Lurah dengan warga bukan kali ini saja. Ia menegaskan sejak 2023, Daniati sudah bermasalah dengan warga.
“Masalah dengan Bu Lurah itu sudah lama, lanjut Gunarso, Sejak Camat Mulyono, sampai Plt Camat yang baru. Nah, kasus yang terakhir ini sebagai akumulasi saja. Kekecewaan warga sudah terpendam lama,” jelasnya. Senin (17/03/2025).
Disitu, Plt Camat Prigen Akhmad Budiono dalam pertimbangannya pihaknya sudah memutuskan menonaktifkan Daniati. Daniati benar-benar dilarang hadir di kantor Lurah Prigen. Dilarang memberikan pelayanan kedinasan. Termasuk dilarang memberi tanda tangan.
Ia juga memaparkan bahwa Daniati pernah di non-aktifkan dari jabatan Lurah pada Desember 2024, pada masa Plt Camat Basmi. Namun, kala itu Daniati masih diberi kelonggaran untuk menandatangani berkas-berkas pelayanan. Sedangkan untuk menggantikan kewenangannya kami akan menunjuk pejabat Kelurahan Prigen. Sedangkan Bu Daniati akan kami tarik sepenuhnya ke kecamatan,” jelasnya.
Terkait tuntutan mundur dari warga, masih kata Akhmad Budiono, kami tak bisa berbicara banyak dan saya tak bisa mengatakan Bu Dani berhenti apa mengundurkan diri, karena itu wewenang pimpinan. Karena Itu bukan wewenang kami. Silakan warga bila ingin melanjutkan ke APH. Karena itu urusan pribadi Bu Dani dengan Warga,” terang Plt Camat Prigen
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prigen, Ipda Arief Bernardi menyambut terbuka keinginan warga melaporkan Daniati ke APH. Ia menyatakan siap diajak berdiskusi dan membantu permasalahan warga.
“Secara pribadi, saya berharap masalah ini selesai sampai di sini. Tapi kalau keluarga ingin lanjut, monggo pintu saya selalu terbuka. Mau diskusi dulu, monggo,” paparnya.
Untuk diketahui Lurah Prigen Daniati dituntut untuk mundur oleh warganga karena sudah pernyataan yang dinilai menghina salah satu warga Lingkungan Ngemplak melalui Platform WhatsApp dengan membuat status “Klu ada orng ini datang ke kantor Kel/desa/kec mhn TDK usah di tanggapi Krn orng tersebut keterbelakangan mental /gangguan jiwa,tiap HR mendatangi kantor2,beliau wrg Ngemplak.” yang disertai dengan mengaplud foto seorang perempuan berjilbab.( San)