Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | KABARPRESISI – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.

Baca Juga :  Sambang Taman Kanak - kanak, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi

“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/25).

Menurut Direktur, dalam video tersebut ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Polres Pasuruan Gelar Binrohtal

“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.

Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.

Baca Juga :  Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sukorejo Tanam Jagung di Lecari

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.

Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Polres Pasuruan Memperingati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim dan Semangat Polri Presisi
Polres Pasuruan Beri Trauma Healing Anak – anak Korban Bencana Tanah Gerak di Purwodadi
Polres Pasuruan Tingkatkan Patroli Malam untuk Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor
Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas
Kapolda Jatim Kunjungi RS Bhayangkara Kediri Beri Santunan Pasien dan Motivasi Tenaga Medis
Polres Situbondo Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir
Kapolda Jatim Patroli Jarak Jauh Naik Motor Surabaya – Malang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2025
Polres Lumajang Amankan 40 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:40 WIB

Polres Pasuruan Memperingati Isra Mi’raj dengan Santunan Anak Yatim dan Semangat Polri Presisi

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:27 WIB

Polres Pasuruan Beri Trauma Healing Anak – anak Korban Bencana Tanah Gerak di Purwodadi

Rabu, 5 Februari 2025 - 20:29 WIB

Polres Pasuruan Tingkatkan Patroli Malam untuk Cegah Kejahatan Jalanan dan Curanmor

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:01 WIB

Kapolri Tegaskan Rekrutmen Anggota Melalui Jalur Santri Jadi Program Prioritas

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:19 WIB

Polres Situbondo Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:30 WIB

Kapolda Jatim Patroli Jarak Jauh Naik Motor Surabaya – Malang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2025

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:27 WIB

Polres Lumajang Amankan 40 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar

Selasa, 4 Februari 2025 - 06:06 WIB

Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Berita Terbaru