SURABAYA | KABARPRESISI – Viral terkait berkeliarannya Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sholeh alias Goplek, pihaknya bebas beraktifitas dari tahun 2016 hingga sampai saat ini 2024, yang bermukim di Dusun Klotokan, Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
Diketahui, DPO ini tak kunjung ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan dan sempat membuat Warganet alias masyarakat bertanya tanya dan membuat resah. Akan hal ini, salah satu komplotan DPO bernama Sutrisno didampingi pimpinan umum KIO melaporkan hal itu ke Propam Polda Jatim, di Jl. Ahmad Yani, Surabaya. Jum’at (21/05/24).
Pimpinan Umum KIO Helmy Kriss mengatakan, ”kami melaporkan jajaran Satreskrim Polres Lamongan ke Propam Polda Jatim lantaran DPO yang hampir delapan tahun tak kunjung ditangkap, sehingga terkesan adanya pembiaran. Adapun laporan ini tertuju kepada Unit I Pidum SatReskrim Polres Lamongan,” ungkap Helkris (sapaan akrabnya) pada saat mendampingi Sutrisno
Sementara itu, Sutrisno juga menyampaikan, ”kami pernah mengkirimkan surat permohonan kepada Kapolres Lamongan, surat tersebut sempat diterima oleh Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan. Namun, selama hampir tujuh bulan yang lalu saya bersama Pimpinan Umum (PimPum) KIO pak Helkris datang ke Polres Lamongan dan mengirim surat permohonan kepada Kapolres juga jajaran SatResKrim pihaknya akan segera menangkapnya Goplek. Akan tetapi pada waktu si DPO saat hendak mau ditangkap. Anehnya, selalu dan pasti gagal terus,” ujar Sutris
”Apalagi sekarang DPO sampai sekarang masih berkeliaran di desanya sebab saya dengan DPO kebetulan satu Desa. Lah kok enak, saya tervonis 8 tahun 6 bulan penjara sedangkan Sholeh melarikan diri dan sampai sekarang belum ditangkap. Seolah olah saya menduga ada persengkongkolan antara Oknum Polisi dengan DPO ini. Karena setiap saya hubungi pihak dari Resmob Lamongan tentang keberadaan si DPO sekarang ada di rumahnya bilangnya mau ditangkap. Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan untuk penangkapan padahal saat saya siap untuk membantu dalam hal penangkapanya. Ya, saya sebagai masyarakat juga harus Proaktif dalam melaporkan toh, “lanjut Sutris.
“Ia pun meminta Kabid propam Polda Jatim agar segera memanggil jajaran satreskrim polres Lamongan dan memerintahkan untuk melakukan penangkapan kepada DPO tersebut.
”Besar harapan kami demi terciptanya Acces To Justice, hak untuk mendapatkan keadilan dan Jaminan. Kami memohon kepada Kabid Propam Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan kepada jajaran Satreskrim Polres Lamongan dan juga yang berwenang dalam kasus ini dengan tujuan agar segera mengamankan 1 (satu) DPO sesuai aturan hukum yang berlaku, ”pintanya.
Hingga berita ini di tayangkan, sampai sekarang belum ada kejelasan dan tindakan tegas untuk melakukan penangkapan kepada salah satu DPO tersebut.(redpel/tim)