PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Lakalantas Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Warkop Langit, Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan truk tangki yang kabur setelah kejadian, mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Unit Kecelakaan Lalu Lintas (UKL) dipimpin KBO Lantas Ipda Hendik Arianto bersama Kanit Gakkum Ipda Aries Setiyandono dan anggota Regu 2 segera melakukan olah TKP.
Petugas memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan mengungkap ciri khas kendaraan pelaku, yakni stiker di kaca depan truk tangki berwarna merah.
Pengejaran intensif dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari keluarga korban bahwa kendaraan sempat dipindahkan ke Prigen. Investigasi lebih lanjut mengidentifikasi truk tersebut milik Firza, warga Pasegan Petungasri, Kecamatan Pandaan.
Pada pukul 21.50 WIB, petugas menemui titik terang saat mengetahui pengemudi truk, Rizal Ferdiyansyah, berada di sekitar Prigen. Meski sempat berpindah lokasi, Rizal akhirnya menyerahkan diri dan diantar pemilik kendaraan ke Mapolres Pasuruan pukul 01.25 WIB.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa truk tangki Toyota Dyna bernopol N-8048-TM serta melakukan pemeriksaan awal terhadap pengemudi. Proses penyelidikan lanjutan masih berlangsung untuk mengungkap unsur pidana dalam kasus ini.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen penegakan hukum. “Kami akan menindak tegas pelaku tabrak lari. Peristiwa ini membuktikan tidak ada ruang bagi pelanggar hukum untuk berlindung. Aparat bekerja profesional guna menjamin keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. ($@n)