PASURUAN | KABARPRESISI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, aktivitas kurir pengantar paket meningkat drastis akibat tingginya pengiriman parsel dan bingkisan antar masyarakat. Namun, di balik tradisi berbagi ini, praktik serupa yang melibatkan pejabat negara tengah menjadi sorotan di Kabupaten Pasuruan.
Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan diduga menerima paket parcel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bingkisan tersebut dikirim oleh PT. Nestle Indonesia – Unit Kejayan melalui jasa perusahaan kargo. Yang menjadi perhatian, pada paket tersebut tertera jelas nama, jabatan, dan satuan kerja para pejabat, termasuk dari jajaran Satpol PP dan Damkar.
Pemberian bingkisan atau parsel pada dasarnya adalah hal yang netral dalam suasana hari raya. Akan tetapi, hal ini dapat menjadi problematik secara etika dan hukum ketika penerimanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara, terutama jika pemberian tersebut diduga berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban. Dalam konteks ini, penerimaan bingkisan berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.
Pemkab Pasuruan sejatinya telah memiliki payung hukum yang tegas untuk mengantisipasi hal tersebut. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/377/060/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, M Rusdi Sutejo, pada Maret 2026, larangan tersebut ditegaskan kembali.
Surat edaran yang diterbitkan menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 2 Tahun 2026 ini memuat sembilan poin himbauan penting. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya.
”Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan… Permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain… dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Pemkab Pasuruan juga mengingatkan mekanisme pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya wajib melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja melalui Aplikasi Gratifikasi Online (gol.kpk.go.id) atau aplikasi Sepakat Berintegritas milik Pemkab Pasuruan.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, pemerintah daerah mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dan selanjutnya dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setempat.
Pemkab Pasuruan juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan meminta para pimpinan perusahaan atau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin. Jika menemukan adanya permintaan gratifikasi atau praktik pemerasan, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui kanal pengaduan seperti SP4N (lapor.go.id) dan WhatsApp Inspektorat Daerah di nomor 087864400011.
”Jika terdapat praktik gratifikasi/suap dalam melaksanakan pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka yang bersangkutan akan diproses secara hukum dan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas bunyi edaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan penerimaan parsel oleh sejumlah Kepala OPD tersebut masih belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran ASN, dengan tembusan disampaikan kepada KPK RI dan Gubernur Jawa Timur.($@n)
Jelang Lebaran, Sejumlah ASN di Pasuruan Diduga Terima Parsel dari Perusahaan; Pemkab Tegaskan Larangan Gratifikasi











